Niat Ingin Benahi Rumah Rusak, Dua Orang Ini Malah Tertangkap Polisi Setelah Lakukan Penebangan Liar

- 24 Januari 2022, 07:55 WIB
Kapolsek Gabus, AKP Sunarto saat melakukan interograsi terhadap dua pelaku pencurian kayu jati.
Kapolsek Gabus, AKP Sunarto saat melakukan interograsi terhadap dua pelaku pencurian kayu jati. /Humas Polres Grobogan.

Media Purwodadi – Sinergitas Polsek Gabus dan Polisi Hutan Gundih Sub Kradenan berhasil mengungkap kasus illegal logging atau penebangan liar yang terjadi di kawasan hutan petak 67 A2 wilayah RPH dalen BKPH Dalen KPH Gundih.

Sebanyak dua orang ditetapkan sebagai pelaku yakni RK (35) dan NY (39). Kedua pelaku merupakan warga Desa Keyongan, Kecamatan Gabus dan Desa Suwatu, Kecamatan Gabus.

Aksi mereka akhirnya terendus petugas kepolisian usai menebang pohon di kawasan hutan yang berada di Desa Suwatu, Kecamatan Gabus tersebut.
 
Penangkapan kedua tersangka ini dibenarkan Kapolsek Gabus, AKP Sunarto, dalam keterangan persnya.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi ANTV Senin, 24 Januari 2022 : Saksikan Balika Vadhu Hingga Jodoh Wasiat Bapak 2

Menurut AKP Sunarto, penangkapan ini bermula ketika pada Jumat, 21 Januari 2022, sekitar pukul 17.00 WIB, Polhutmob Gundih Sub Kradenan melaksanakan patroli hutan dengan rute RPH Trembes BKPH Segorogunung sampai di RPH Dalen BKPH Dalen.

Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas istirahat di sekitaran petak 67 A2 di wilayah RPH Dalen BKPH Dalen KPH Gundih yang berada di Desa Suwatu, Kecamatan Gabus.

Saat beristirahat, para petugas mendengar suara pohon roboh. Seketika itu, petugas langsung mencari sumber suara dan ditemuykan dua orang yang sedang beristirahat di pinggir sungai.

Di sekitar dua orang tersebut, terdapat 4 batang pohon jati yang sudah berbentuk persegi. Hingga akhirnya, petugas Polhutmob ini berkoordinasi dengan Polsek Gabus.

“Kita amankan dan lakukan interograsi kepada dua orang tersebut dan keduanya menyatakan bahwa benar telah mengambil atau memotong kayu jati di petak 67 A2 yang letaknya tidak jauh dari tempat mereka beristirahat,” ujar AKP Sunarto.

Rencananya, kedua pelaku ini akan memanggul kayu tersebut dan dibawa ke rumah tersangka. Namun, niat tersebut belum terwujud, keduanya justru ditangkap dan dibawa ke Polsek Gabus.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Senin, 24 Januari 2022, Aldebaran Miliki Bukti-Bukti Untuk Memenjarakan om Irvan

“Total ada 4 (empat) batang pohon kayu jati dengan menggunakan gergaji gorok bergagang kayu yang ditebang para tersangka,” ujar AKP Sunarto.

Dari pengakuan tersangka RK, dirinya baru sekali melakukan penebangan kayu jati bersama NY tanpa izin Perhutani.

Menurut RK, dirinya menebang pohon tersebut membutuhkan waktu 10 menit dengan menggunakan sarana berupa gergaji gorok bergagang kayu, hingga akhirnya pohon tersebut roboh dalam waktu yang cepat.

Menurut pengakuan RK, sedianya kayu-kayu tersebut akan dipergunakan untuk memperbaiki rumahnya yang rusak.

“Rumah saya rusak, maka saya ambil kayu jati ini,” ungkap RK.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi MNC TV Senin, 24 Januari 2022 : Saksikan Kartun Upin Ipin Hingga Kontes KDI Lanjutan

Pihak Perhutani mengalami kerugian materiil Rp3,958 juta. Sementara, kedua pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Adanya insiden ini, Kapolsek Gabus, AKP Sunarto mengingatkan kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan tidak melakukan penebangan liar.

“Penebangan liar dampaknya akan berimbas pada lingkungan, yaitu bencana alam dan kekeringan,” kata AKP Sunarto.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Humas Polres Grobogan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x