Masyarakat Grobogan Diimbau Gunakan Knalpot Standar Jika Tidak Ingin Kena Sanksi Denda. Ini Penjelasannya

- 20 Oktober 2021, 14:19 WIB
Para pengendara motor brong terjaring patroli sistem hunting Satlantas Polres Grobogan beberapa waktu lalu.
Para pengendara motor brong terjaring patroli sistem hunting Satlantas Polres Grobogan beberapa waktu lalu. /dok Satlantas Polres Grobogan

Media Purwodadi – Bagi pengendara sepeda motor sudah sepatutnya menggunakan kendaraan sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditetapkan dalam aturan.

Salah satunya yakni dengan menggunakan knalpot yang sesuai standar pabrikan. Seperti yang diketahui fungsi knalpot adalah sebagai penyalur gas pembuangan pada kendaraan.

Knalpot terdiri dari pipa exhaust dan silncer yang berfungsi sebagai proses pembakaran gas buang agar tidak terdengar bising.

Baca Juga: Patroli Sistem Hunting, Polisi Amankan Motor Brong dan Truk Muatan Lebih di Grobogan

Pemasangan knalpot dalam kendaraan harus sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. Seperti halnya di Indonesia.

Penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan yakni knalpot bising. Suara yang dihasilkan dari knalpot bising akan mengganggu pengguna jalan lainnya.

Bagi pengendara yang nekat membawa kendaraan bermotor dengan knalpot yang tidak sesuai dengan standar dan menghasilkan suara bising akan mendapatkan sanksi.

Sesuai dengan UU LLAJ Pasal 285 ayat (1), para pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan, salah satunya yakni penggunaan knalpot tidak layak akan dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Di Kabupaten Grobogan, para personel Satlantas Polres Grobogan terus berupaya untuk memberangus para pengendara yang nekat menggunakan knalpot brong atau knalpot bising.

Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Sri Martini melalui Kanit Turjawali Iptu Duddy Lukman Prabowo, Rabu 20 Oktober 2021.

Baca Juga: Operasi Patuh Candi 2021 Selesai, Satlantas Polres Grobogan Berikan Imbauan Taat Prokes Lewat KRYD
 
“Tentunya kita akan terus melakukan penertiban terhadap warga yang masih nekat menggunakan kendaraan bermotor dengan knalpot brong yang mengeluarkan suara bising,” ungkap Iptu Duddy, sapaan akrabnya.

Menurut Iptu Duddy, knalpot bising sangat mengganggu para pengendara lainnya. Untuk itu, pihaknya berharap masyarakat Kabupaten Grobogan taat pada peraturan lalu lintas, utamanya dalam penggunaan knalpot.

“Bagi pengendara yang menggunakan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan sebagaimana bunyi pasal 285 ayat (1) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu,” ungkap Iptu Duddy Lukman Prabowo, saat dikonfirmasi Media Purwodadi.

Iptu Duddy juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar menjadikan jalan raya sebagai tempat yang aman dan nyaman untuk semua pengguna jalan.

Baca Juga: Musim Hujan Datang, Satlantas Polres Grobogan Ingatkan Masyarakat Jangan Parkirkan Kendaraan di Bawah Pohon

“Imbauan kami kepada masyarakat agar menghormati pengendara lain saat berada di jalan raya. Jangan menggunakan kendaraan dengan knalpot brong. Tetap utamakan keselamatan dalam berlalu lintas,” ungkap Iptu Duddy.

Penggunaan knalpot bising melanggar regulasi yang ditetapkan dalam Pasal 285 ayat (1) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sesuai aturan tersebut, masyarakat yang nekat menggunakan kendaraan dengan knalpot bising ini akan mendapatkan sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x