Polres Grobogan Musnahkan Narkoba Jenis Sabu Seberat 0,007 Gram Hasil Sitaan, Pelaku Jalani Rehabilitasi

- 28 Desember 2021, 15:02 WIB
Wakapolres Grobogan Kompol Samsu Wirman saat melakukan pemusnahan BB narkotika jenis sabu.
Wakapolres Grobogan Kompol Samsu Wirman saat melakukan pemusnahan BB narkotika jenis sabu. /Humas Polres Grobogan

Sementara BB narkotika disita untuk dimusnahkan dalam rangka penghentian penyidikan oleh penyidik (Restoratif Justice).

Penghentian penyidikan ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Pemusnahan narkoba serta penghentian penyidikan, tentu melalui proses dan prosedur yang berlaku yakni gelar perkara yang dihadiri oleh Penyidik, Siwas dan Propam, dan melalui proses assessment,” kata AKP Hendro.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi ANTV Selasa, 28 Desember 2021: Ada Mega Bollywood : Tiger Zinda Hai, Balika Vadhu

Sementara itu, Wakapolres Grobogan Kompol Samsu Wirman mengungkapkan, kepolisian khususnya Sat Res Narkoba Polres Grobogan berkomitmen memerangi Narkoba di wilayah Kabupaten Grobogan.

“Harapan kami, Masyarakat Kabupaten Grobogan terhindar dari penyalahgunaan narkoba karena narkoba merusak generasi bangsa,” ungkap Kompol Samsu Wirman.

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Polres Grobogan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah