Sementara BB narkotika disita untuk dimusnahkan dalam rangka penghentian penyidikan oleh penyidik (Restoratif Justice).
Penghentian penyidikan ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Pemusnahan narkoba serta penghentian penyidikan, tentu melalui proses dan prosedur yang berlaku yakni gelar perkara yang dihadiri oleh Penyidik, Siwas dan Propam, dan melalui proses assessment,” kata AKP Hendro.
Sementara itu, Wakapolres Grobogan Kompol Samsu Wirman mengungkapkan, kepolisian khususnya Sat Res Narkoba Polres Grobogan berkomitmen memerangi Narkoba di wilayah Kabupaten Grobogan.
“Harapan kami, Masyarakat Kabupaten Grobogan terhindar dari penyalahgunaan narkoba karena narkoba merusak generasi bangsa,” ungkap Kompol Samsu Wirman.