Bupati Grobogan Berikan Penghargaan Kepada Kecamatan dan Desa Terbaik Sebagai Penyalur Dana Desa Tercepat

- 22 Desember 2021, 07:30 WIB
Bupati Grobogan Sri Sumarni berfoto bersama dengan para penerima penghargaan sebagai wilayah yang menyalurkan dana desa tercepat se Kabupaten Grobogan.
Bupati Grobogan Sri Sumarni berfoto bersama dengan para penerima penghargaan sebagai wilayah yang menyalurkan dana desa tercepat se Kabupaten Grobogan. /Instagram @sumarnigrobogan.

Media Purwodadi  - Ada tiga kecamatan terbaik dan tiga desa terbaik mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Grobogan.

Enam wilayah itu mendapatkan penghargaan sebagai kecamatan dan desa yang telah menyalurkan Dana Desa tercepat, tepat sasaran dan tertib sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan sebelumnya.

Tiga kecamatan yang mendapatkan penghargaan tersebut yakni Brati, Godong, dan Geyer. Sementara desa yang mendapatkan  penghargaan yakni Karangsari, Jatilor dan Penganten.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi ANTV Rabu, 22 Desember 2021: Jangan Lewatkan Series India Gopi, Silsila, Balika Vadhu

Dengan adanya penghargaan ini untuk tiga desa dan kecamatan terbaik, Bupati Grobogan Sri Sumarni, berharap untuk wilayah lainnya bisa lebih tertib dalam penyaluran dan pelaksanaan dana desa di tahun berikutnya.

“Saya juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak, seperti Dispermades, Camat dan Kades se Kabupaten Grobogan karena wilayah kita sebagai yang terbaik dalam pengelolaan Dana Desa se Jawa Tengah dan penyaluran tercepat se Jawa Tengah,” kata Sri Sumarni.

Dalam  sambutannya itu, Sri Sumarni menjelaskan, tahun 2021 ini, Kabupaten Groboigan mendapatkan anggaran Dana Desa senilai Rp303 milyar.

Sedangkan untuk tahun 2022 ini, Kabupaten Grobogan mendapatkan anggaran Dana Desa senilai Rp307,4 milyar.

“Semoga semakin memberi kemanfaatan bagi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan tujuan Undang Undang Desa,” ujar Sri Sumarni.

Baca Juga: Kode Redeem Mobile Legends Rabu, 22 Desember 2021, Update Dini Hari Untuk Segera Kalian Klaim

Orang nomor satu di Kabupaten Grobogan ini menjelaskan, sebagaimana dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 yang mengamanatkan tentang penggunaan Dana Desa tahun 2022.

Dalam PP tersebut, paling sedikit 40 persen untuk Bantuan Langsung Tunai, 20 persen untuk ketahanan  pangan dan hewani, dan 8 persen untuk dukungan pendanaan penanganan Covid-19.

Meski demikian, Sri Sumarni menjelaskan bahwa hal ini memang menjadi permasalahan atau diskusi bersama terkait 40 persen untuk BLT masih relevan dengan kondisi nyata atau tidak.

"Untuk kepastian penggunaan Dana Desa 2022, mengunggu Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Dana Desa secara terperinci, termasuk pagu masng-masing desa yang sampai saat ini juga belum kita terima," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Sri Sumarni mengatakan, merasa perlu adanya perhatian untuk ekonom pedesaan.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga dan Polda Jateng Tandatangani Kontrak Penyediaan BBM Tahun Anggaran 2022

Di tengah kondisi saat ini masih pandemi Covid-19 membuat sebagian besar masyarakat yang berpenghasilan rendah kondisi ekonomi terganggu.

"Pemerintah harus ambil peran untuk meningkatkan ekonomi masyarakat yang tidak mampu dan terdampak dengan berbagai langkah yang ditempuh," kata Sri Sumarni.

Terkait pemberian penghargaan tersebut, Sri Sumarni meminta kepada Para Kepala Desa, Camat dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait, untuk dapat mengawal agar penggunaan Dana Desa Tahun 2022 sesuai dengan prioritasnya.

"Untuk dapat mewujudkan kondisi tersebut, maka dalam kesempatan yang baik ini saya minta agar tetap menjaga kekompakan di semua stakeholder yang terlibat dalam penyaluran Dana Desa," tambah Sri Sumarni.

Baca Juga: BIN Daerah Jawa Tengah Kembali Gelar Vaksinasi Massal, Para Pelajar SMP di Kabupaten Grobogan Jadi Sasaran

Sedangkan, kepada para kepala desa, Sri Sumarni meminta agar semua mengoptimalkan peran dan fungsi Perangkat Desa, Lembaga Desa dan TPK Desa.

“Kelola dana desa dengan tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan lupa, bukan hanya selesai pelaksanaan fisiknya, tetapi SPJ pertanggungjawabannya juga harus ada,” ungkap Sri Sumarni.

“Selesaikan pelaksanaan kegiatan Dana Desa tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran dan tepat manfaat,” pesan Sri Sumarni.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x