Berikut cara untuk mengeceknya :
- Ketik laman website eform.bri.co.id
- Pilih BPUM untuk cek BPUM.
- Masukkan nomor KTP.
- Masukkan kode verifikasi yang terdapat pada kotak dialog.
- Lalu, klik proses Inquiry.
- Jika nama Anda tercantum sebagai penerima, maka Anda harus menyiapkan sejumlah berkas untuk dikumpulkan pada saat pencairan.
- Jika nama Anda tidak tercantum, berarti Anda tidak mendapatkan BPUM Grobogan 2021 atau mungkin sudah pernah mendapatkannya di tahap 1.
Baca Juga: 20 Cara Melihat Pria Sudah Punya Pacar atau Belum, Simak Penjelasannya!
Lalu untuk cara pencairannya, berikut tata cara yang harus Anda perhatikan :
- Siapkan berkas seperti Surat Keterangan Berusaha/NIB/Surat Keterangan Desa yang menunjukkan Anda memiliki usaha.
- Siapkan fotokopi KTP.
- Siapkan fotokopi KK.
- Jika Anda memiliki buku tabungan BRI, fotokopi bagian halaman keduanya.
- Jika Anda tidak memiliki buku tabungan BRI tidak masalah, yang penting berkas yang dimaksud sudah dipersiapkan.
- Kemudian, datang ke Bank BRI terdekat di wilayah Anda. Berikan semua persyaratan kepada petugas.
- Selang, Anda didata untuk mendapatkan nomor antrian pengambilan BPUM Grobogan 2021 tahap 2.
- Anda akan mendapat pencairan bantuan setelah nomor antrian dipanggil.
Baca Juga: 9,8 Juta Pelaku UMKM Telah Menerima BPUM, Begini Cara Cek dan Pencairannya!
Bagi Anda yang merupakan pelaku UMKM dan usahanya terdampak pandemi Covid-19 dan belum mendapatkan BPUM Grobogan pada tahap sebelumnya, segera mendaftar sebelum ditutup pada 8 Agustus 2021 nanti.***