Langgar Aturan Selama Pandemi, Tim Satgas Covid-19 Bubarkan Empat Hajatan Sekaligus di Kabupaten Grobogan

- 23 Juli 2021, 09:11 WIB
Sebuah hajatan di Kecamatan Gubug dibubarkan karena melanggar aturan yang berlaku selama masa pandemi Covid-19.
Sebuah hajatan di Kecamatan Gubug dibubarkan karena melanggar aturan yang berlaku selama masa pandemi Covid-19. /Humas Polres Grobogan



Media Purwodadi – Dalam satu hari, tim Satgas Covid-19 telah membubarkan hajatan pernikahan yang diselenggarakan warga, Kamis 22 Juli 2021.

Tidak hanya satu, Tim Satgas Covid-19 membubabarkan empat hajatan pernikahan sekaligus. Yakni di wilayah Kecamatan Kradenan dan Kecamatan Gubug.

Pembubaran hajatan pernikahan ini menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 wilayah Jawa dan Bali serta SE Bupati Nomor 360/2074/2021 tanggal 3 Juli 2021.

Di Kecamatan Kradenan, tim Satgas Covid-19 membubarkan hajatan di dua desa, yakni Desa Rejosari dengan dua hajatan resepsi pernikahan warga di rumah Warsono (45) Dusun Dolog dan Daryanto (46) di Dusun Ngrandu.

Baca Juga: Langgar SE Bupati Grobogan, Sebuah Hajatan Pernikahan Langsung Dibubarkan Tim Satgas Covid-19 Karangrayung

Sementara, satu hajatan lainnya di Desa Simo, tepatnya di rumah milik Jardi (52) warga Dusun Suru.

Dijelaskan Kapolsek Kradenan, AKP Lamsir, pihaknya mendapatkan laporan warga terkait hajatan pernikanan di Desa Rejosari dan Simo.

AKP Lamsir langsung melakukan koordinasi dengan tim Gugus Covid-19 Kecamatan Kradenan dan dilanjutkan dengan mendatangi tempat kejadian.

Tim Gugus Tugas Kecamatan Kradenan memberikan imbauan persuasif kepada pemilik hajatan bahwa kegiatan tersebut melanggar aturan yang diberlakukan selama masa pandemi Covid-19.

Hal yang sama terjadi di Kecamatan Gubug. Tepatnya di Dusun Pilangkidul, Desa Gubug. Resepsi pernikahan yang berlangsung di rumah H Marmin dibubarkan petugas Satgas Covid-19 Gubug.

Baca Juga: Klaster Hajatan Ditemukan di Desa Kecis, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Ingatkan Tunda Kegiatan Keramaian

Kapolsek Gubug AKP Sutikno membenarkan hal itu. Pihaknya melakukan imbauan secara persuasif kepada penyelenggara kegiatan agar segera membongkar tratak yang sudah terpasang.

Selain itu, AKP Sutikno berpesan kepada masyarakat agar tidak menyelenggarakan kegiatan yang mengundang keramaian selama masa pandemi Covid-19 ini.

"Setelah mendapatkan penjelasan dari Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Gubug, pihak penyelenggara hajatan akhirnya memahami dan mengerti, dan bersedia membongkar tratak serta menghentikan pelaksanaan hajatan pernikahan," terang AKP Sutikno.

Penyelenggaraan hajatan yang dilaksanakan warga dibubarkan langsung petugas Satgas Covid-19 Kecamatan Kradenan dan Kecamatan Gubug.
Total empat hajatan dibubarkan sekaligus karena melanggar Instruksi Mendagri dan SE Bupati Grobogan.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Humas Polres Grobogan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah