Video Sepasang Pengantin di Boyolali Yang Melangsungkan Akad Nikah di Atas Bus Viral di Medsos

- 17 Juli 2021, 05:10 WIB
Sebuah video yang menampilkan sepasang pengantin yang melangsungkan akad nikah di atas bus, viral di media sosial
Sebuah video yang menampilkan sepasang pengantin yang melangsungkan akad nikah di atas bus, viral di media sosial /Instagram @warung_jurnalis/


Media Purwodadi – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diterapkan pemerintah melarang sementara atau menunda adanya kegiatan masyarakat yang menyebabkan kerumunan.

Salah satu kegiatan masyarakat yang dilarang sementara atau menunda tersebut adalah mengadakan hajatan.

Namun, hal tersebut tidak menyurutkan niat pasangan Titin Rachmatul Ummah dengan Angga Hayu Joko Siswoyo untuk melangsungkan akad nikah pada Minggu, 11 Juli 2021 kemarin.

Baca Juga: Reaksi Ganjar Pranowo Tentang Video Viral Perangkat Desa Berjoget Tanpa Prokes

Pasangan pengantin yang berasal dari Boyolali,  Jawa Tengah tersebut tetap melangsungkan akan nikah, tepati tidak di rumah atau di gedung seperti pada umumnya.

Dilansir dari akun Instagram @warung_jurnalis, pasangan pengantin tersebut malangsungkan akad nikah mereka di atas bus yang sedang berjalan.

"Prosesi ijab berlangsung dalam perjalan dari (KUA) Sambi ke arah (Kecamatan) Simo," tulis Titin dalam keterangannya di media sosial.

Di akun Instagram pribadinya @titinrachma1, Titin juga mengunggah foto saat dirinya dan Angga sedang sungkeman ke orang tuanya.

sepasang pengantin melakukan sungkeman
sepasang pengantin melakukan sungkeman

Titin juga mengatakan bahwa selama prosesi akad nikah hingga usai acara tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Gaji Guru Honorer Rp 144 Ribu Sebulan Viral di TikTok, Begini Komentar Warganet

Melaksanakan akad nikah di atas bus bukan karena ingin mencari sensasi, melainkan karena adanya aturan PPKM Darurat yang saat ini diberlakukan oleh pemerintah.

“Izin (hajatan resepsi) dari kecamatan juga udah dapet, beberapa hari kemudian ada surat kecamatan bahwa izin saya dicabut atau dibatalkan," ungkap Titin

Sebelum memutuskan nikah di dalam bus, Titin dan Angga mempunyai dua opsi.
Yaitu menggelar akad nikah saja di rumah, atau akad nikah saja di kantor KUA.

Pilihan pertama tidak diambil, karena akad nikah di rumah masih berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Saya dari desa, kalau di rumah ada acara pasti tetangga pada dateng dan sama saja menimbulkan kerumunan," jelas Titin.

Sementara pilihan akad nikah di KUA tidak dipilih karena hanya diperbolehkan berlangsung selama 60 menit saja.

"Dari suami saya ada opsi terakhir, kita rencanakan nikah di bus saja," ungkap Titin sembari menjelaskan bahwa sang suami bekerja di sebuah agen tour and travel.

Tour and travel tersebut menawarkan produk menikah di dalam bus Akhirnya kita ambil opsi ketiga, nikah di bus, cuma ngundang keluarga inti," pungkasnya.***

Editor: Agung Tri Wibowo

Sumber: Instagram @warung_jurnalis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x