Dukcapil Beri KK dan KTP-el pada Transgender, Ini Yang Tertulis di Kolom Jenis Kelamin

- 3 Juni 2021, 08:05 WIB
Dukcapil bersama Kemensos layani perekaman KTP-el pada kelompok waria atau transgender di Kota Tangerang Selatan
Dukcapil bersama Kemensos layani perekaman KTP-el pada kelompok waria atau transgender di Kota Tangerang Selatan /Dok. Kementrian Dalam Negeri/


Media Purwodadi – Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh (ZAF) berikan layanan Adminduk KTP-el dan Kartu Keluarga kepada kelompok Transgender.

Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan diskriminasi terhadap kelompok atau siapapun tidak boleh ada dalam praktek pelayanan publik.

Apa pun jenis perbedaannya, setiap warga negara Indonesia berhak mendapat pelayanan publik yang setara dan non diskriminatif.

"Negara bertanggungjawab agar seluruh WNI mendapatkan pelayanan Adminduk terbaik secara cepat dan mudah tanpa diskriminasi. Sebelum dengan kelompok transgender, Dukcapil juga melayani jemput bola perekaman KTP-el kaum disabilitas,”

“Dukcapil juga bekerja sama dengan Kementerian Sosial melayani perekaman KTP-el pada kelompok masyarakat adat terpencil Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi." kata Zudan Arif Fakrulloh di Kota Tangerang Selatan, Rabu, 2 Juni 2021.

Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Harap MPP Kendal Tambah Daya Tarik Investor

Zudan Arif Fakrulloh atau yang akarab dipanggil ZAF menyebutkan, kewajiban negara mendata penduduk rentan administrasi kependudukan itu diamanatkan Permendagri No 96 Tahun 2019.

"Kewajiban negara memberikan identitas kepada seluruh penduduk di Indonesia WNI maupun WNA yang memiliki KITAP atau kartu izin tinggal tetap,”

“Bila WNA saja kita layani apalagi kaum transgender, komunitas adat terpencil, serta kaum difabel. WNI semuanya harus dilayani setara atau non-diskriminatif." jelas ZAF.

Bagaimana dengan kolom jenis kelamin? Dirjen Zudan menegaskan, sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia hanya ada dua jenis kelamin, yakni laki-laki dan perempuan. Tidak ada jenis kelamin waria atau transgender.

"Dukcapil mematuhi hukum yang berlaku. Saya minta teman-teman transgender mengisi datanya secara jujur. Namanya harus nama asli, jangan diubah. Nama bapak dan ibu jangan diubah,”

“Jangan menghilangkan atau mengganti nama bapak dan ibu karena bisa menghilangkan nasab. Selain itu, dengan memiliki KK dan KTP-el maka kaum transgender akan mudah mendapatkan pelayanan publik seperti BPJS, SIM, Bantuan Sosial, membuka rekening bank dan lain-lain" tegas ZAF.

Baca Juga: Call Center Kemenkop UKM Pengaduan Bagi Pelaku Koperasi & UMKM

Sementara itu, Ditjen Dukcapil yang didukung Dinas Dukcapil Tangerang Selatan melayani para transgender yang telah tercatat memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Mereka berasal dari sembilan provinsi yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Lampung, dan Papua.

"Bagi yang datanya sudah ada langsung dicetak Kartu Keluarga dan KTP-el nya," ucap Direktur Pandaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil David Yama.

David Yama mengungkapkan, untuk sementara, Dukcapil hanya melayani transgender yang sudah terdata dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan sudah punya NIK.

"Mereka yang sudah lengkap NIK dan data keluarganya langsung dicetak KK dan KTP-el dan langsung diserahkan kepada yang bersangkutan, sebagian lainnya dilakukan perekaman di tempat,”

“Tahap selanjutnya kepada transgender yang terdata by name by address ada yang masih perlu dilakukan tahap pencarian dan pembuatan database kependudukan." Pungkas Yama.***

Editor: Agung Tri Wibowo

Sumber: Kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x