Seorang Pelajar di Grobogan Diamankan Polisi Gegara Seret Celurit di Jalan Raya

23 Februari 2024, 16:32 WIB
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko (kiri) menunjukan senjata tajam yang diamankan dari seorang pelajar dan temannya. /Media Purwodadi/Setiadi

Media Purwodadi - Sat Reskrim Polres Grobogan mengamankan seorang pelajar berinisial ARK, warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan karena seret celurit di hadapan polisi.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Agung Joko Haryono menjelaskan, ARK bersama temannya menyeret senjata tajam di Jl MH Thamrin Purwodadi.

Kejadian bermula, lanjut AKP Agung Joko, Jumat 23 Februari 2024, ketika anggota Sat Reskrim Polres Grobogan tengah melakukan patroli di sepanjang Jl MH Thamrin hingga R Suprapto Purwodadi.

Baca Juga: Pria di Penawangan Ditemukan Tak Bernyawa di Irigasi Persawahan, Ini Penjelasan Polisi

Ketika sampai di Jl MH Thamrin, polisi menjumpai adanya sekelompok pemuda di sebuah warung kosong di depan SMK Negeri 2 Purwodadi Jl MH Thamrin sedang konsumsi minuman keras (miras).

Oleh anggota Sat Reskrim lanjut AKP Agung Joko, para pemuda tersebut kemudian dibubarkan setelah dilakukan pembinaan. Saat itulah dari arah selatan ARK berboncengan dengan temannya melintas.

ARK membawa senjata tajam jenis celurit diseret di Jl MH Thamrin melewati anggota Sat Reskrim yang sedang membubarkan sekelompok pemuda mabuk di warung kosong.

Kemudian anggota Sat Reskrim Polres Grobogan melakukan pengejaran sepeda motor Honda Vario K 4986 TJ yang dinaiki ARK dan temannya. ARK berhasil ditangkap di bundaran Simpang Lima Purwodadi sedang temannya kabur.

Baca Juga: Pesanan Sampai Tapi Berubah Pikiran? Tenang, Kini Ada Garansi Bebas Pengembalian dari Shopee

Barang Bukti

Saat polisi hendak membawa ARK ke Polres Grobogan, lanjut Kasat Reskrim AKP Agung Joko, empat rekannya memaksa polisi melepaskan ARK. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan dan mereka kabur.

Anggota Sat Reskrim lanjut AKP Agung Joko, kemudian melakukan penelusuran dan menemukan sejumlah senjata tajam yang disimpan pelaku. Yakni dua buah celurit dan sebuah pisau tanpa gagang.

“Atas perbuatannya ARK akan dikenai Pasal 2 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun,” kata AKP Agung Joko. ***

 

 

Editor: Setiadi

Tags

Terkini

Terpopuler