Kasus Curat di Brati Terungkap, Aparat Sat Reskrim Polres Grobogan Berhasil Amankan Empat Pelaku

- 19 Januari 2024, 19:53 WIB
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Joko dan Wakapolres Kompol Gali Atmajaya saat menunjukkan BB yang diamankan dari tersangka.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Joko dan Wakapolres Kompol Gali Atmajaya saat menunjukkan BB yang diamankan dari tersangka. /Media Purwodadi/Hana Ratri./



Media Purwodadi - Polres Grobogan mengungkap pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area persawahan dekat Lapangan Sepak Bola Desa Karangsari, Kecamatan Brati. Peristiwa pencurian dengan pemberatan atau curat ini terjadi pada Kamis 14 Desember 2024.

Dalam kasus ini, aparat Sat Reskrim Polres Grobogan berhasil mengamankan empat tersangka yakni Sus (27), Ag (30), AL (31), Hud (29) dan Aj (31).

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Grobogan pada Jumat, 19 Januari 2024, Kapolres AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, kasus berhasil diungkap setelah korban bernama Rusmanto melaporkan kehilangan sepeda motor ke Polres Grobogan.

Baca Juga: Lepas 57 Peserta Pelatda Menuju Pelatnas, Sekda Grobogan Berikan Pesan Penting

Kapolres menjelaskan, kronologi curat ini berawal ketika pelaku Sus, berangkat dari rumahnya bersama Gu, yang saat ini tengah buron menuju ke area persawahan di kawasan Karangsari, Brati.

Sesampainya di sana, pelaku melihat ada kendaraan Honda Supra terparkir di pinggir sawah dengan kunci kontak masih terpasang.

"Pencurian dengan pemberatan ini dilakukan oleh pelaku pada hari Kamis 14 Desember 2024, sekira pukul 16.30 WIB di area persawahan dekat lapangan bola. Pelaku Sus mengambil Honda Supra X 125 yang terparkir. Sedangkan temannya menunggu di atas motor," jelas AKBP Dedy Anung.

Setelah berhasil mengambil sepeda motor korban, pelaku langsung pergi untuk menjual sepeda motor curian. Keduanya menjual sepeda motor dan hasilnya dibuat untuk membeli sepeda motor baru.

Dalam kasus ini, aparat Sat Reskrim berhasil mengamankan empat orang, satu diantaranya adalah pelaku pencurian, sedangkan tiga lainnya merupakan penadah. Sementara, satu orang berinisial Gu berstatus buron.

Barang Bukti

Selain berhasil mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua sepeda motor yang dicuri di Brati dan yang dibeli oleh tersangka dengan uang hasil pencurian.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Korupsi APBDes Kandangan Grobogan, Hadirkan Istri Terdakwa NEP

Kemudian, satu lembar STNK dan BPKB atas nama Rusmanto, pemilik Honda Supra X yang dicuri oleh tersangka. Beberapa BB lainnya yakni empat unit ponsel milik tersangka pencurian dan tiga penadah.

Kapolres menjelaskan sangkaan pasal yang diberikan kepada pelaku yankni pasal 363 KUHP subs Pasal 362 KUHP untuk pelaku curat dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Sementara, pelaku penadahan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.***

Editor: Agung Tri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x