Penuntut Umum Kasus Pajak, Tuntut Terdakwa Dengan Pidana Penjara 2,5 Tahun Denda Rp1,6 Miliar

26 Januari 2024, 09:22 WIB
Terdakwa kasus perpajakan SAP mendengarkan pembacaan surat tuntutan dari Penuntut Umum Kejari Grobogan di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Purwodadi, Kamis 25 Januari 2024. /Media Purwodadi/dok Kejaksaan Negeri Grobogan

Media Purwodadi – Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan Ardiansyah menunut terdakwa kasus perpajakan SAP pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta denda Rp1.663.194.820

Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa SAP dilakukan Penuntut Umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, Kamis 25 Januari 2024

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Marolop Winner P Bakara, dihadiri Penuntut Umum Ardiansyah, penasehat hukum terdakwa terdakwa R. Agoeng Oetoyo dan terdakwa SAP di PN Purwodadi.

Baca Juga: Disalip Mobil, Isuzu Panther Masuk ke Sungai di Tepi Jalan Raya Penawangan-Karangrayung Grobogan

Penuntut Umum dalam tuntutannya berpendapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara”

Sebagaimana diatur Pasal 39 ayat (1) huruf C UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Penuntut Umum Ardiansyah dalam amar tuntutannya memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangkan dengan masa penangkapan dan masa penahanan terdakwa.

Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar 2 x jumlah pajak kurang bayar (Rp 831.597.410 = Rp1.663.194.820 dengan ketentuan jika tidak membayar denda paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan maka jarta terdakwa dapat disita.

Baca Juga: Cetak Sejarah! Timnas Indonsia Lolos ke Babak 16 Besar Piala Asia Untuk Pertama Kalinya

Kerugian Negara

Kemudian harta benda milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda, atau dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara pengganti denda selama 6 bulan.

Atas pembacaan surat tuntutan tersebut terdakwa SAP melalui penasihat hukumnya mengajukan pembelaan (pledoi), sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa 30 Januari 2024 dengan agenda pembacaan pledoi.

SAP ditahan di Lapas Purwodadi, lanjut Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki, karena kasus perpajakan yakni tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 dan Surat Pemberitahuan Masa PPN 2019.

“Akibat tindakan tersangka SAP, timbul kerugian pada pendapatan negara dengan total sebesar Rp 831.597.410,” ungkap Kasi Intel Frengki Wibowo. ***

 

 

Editor: Setiadi

Tags

Terkini

Terpopuler