Selama 2023, DPRD Grobogan Sahkan 10 Perda Tapi Masih Punya PR Bahas 3 Raperda

5 Januari 2024, 13:40 WIB
Suasana sidang paripurna pertama di tahun 2024 DPRD Grobogan. Sudah ada 10 Perda disahkan DPRD. /Media Purwodadi/dok Humas DPRD Grobogan

Media Purwodadi - Membuka sidang paripurna pertama di tahun 2024, Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto sampaikan produk Perda yang telah dihasilkan Dewan selama tahun 2023.

"DPRD Grobogan selama tahun 2023 telah mengesahkan 10 Perda (Peraturan Daerah). Sedangkan tiga raperda lainnya masih dalam pembahasan," jelas Ketua DPRD Agus Siswanto.

Dalam sidang paripurna pertama disampaikan pula mengenai perubahan keanggotaan dalam Alat Kelengkapan Dewan dari Fraksi Partai Hanura di Badan Anggaran (Banggar).

Baca Juga: Sat Lantas Polres Grobogan Amankan Puluhan Kendaraan dengan Knalpot Brong, Pelanggar Dapat Surat Tilang

Bambang Suprihadi digantikan Purwanto, sedangkan Bambang akan menggantikan posisi Purwanto sebagai anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda).

Dalam pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda), menurut Agus Siwanto DPRD bersama Bupati Grobogan telah menghasilkan produk 10 Perda.

Menurut Agus Siswanto, Perda tersebut meliputi, Perda Fasilitas Pengembangan Pesantren. Perda Penanggulangan Penyakit Menular. Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Baca Juga: Bawaslu Grobogan Turunkan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar, Mayoritas APK Terpasang di Tempat Terlarang

Tiga Raperda 

Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat. Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Perda Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2023. Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan untuk BUMD Tahun 2024.

Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga: Timnas Indonesia U20 Berlatih Intensif, Indra Sjafri Beberkan Kriteria Khusus Pemain untuk Garuda Nusantara

Terakhir atau kesepuluh, Perda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2017, tentang Hak keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Grobogan.

Selain 10 Perda yang disahkan, Agus Siswanto juga menyampaikan bahwa saat ini masih ada 3 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masih dalam proses pembahasan di DPRD.

Meliputi Raperda Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Raperda Perusahaan Umum Daerah Purwa Aksara dan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. ***

 

 

Editor: Setiadi

Tags

Terkini

Terpopuler