Tepergok Potong Pohon Jati di Hutan Klambu, Warga Sukolilo Pati Ditangkap Polisi Hutan

9 Desember 2023, 15:42 WIB
Lokasi temuan potongan pohon jati hasil pencurian yang dilakukan warga Sukolilo, Pati di petak 30 F RPH Plosokerep, BKPH Penganten, KPH Purwodadi. /Media Purwodadi/dok Polres Grobogan

Media Purwodadi – BI (36) warga Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Pati ditangkap anggota Polhut saat memotong pohon jati tanpa izin di kawasan hutan petak 30 F RPH Plosokerep, BKPH Penganten, KPH Purwodadi.

"Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Penawangan beserta barang bukti hasil curian di kawasan hutan masuk Desa Penganten, Klambu," kata Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Klambu AKP Maarif, Sabtu 9 Desember 2023.

 

 

Sebelum tertangkapnya pelaku pencurian kayu jati, anggota Polhut melakukan patroli di petak 26 C1 turut RPH Terkesi, BKPH Penganten, KPH Purwodadi dilanjutkan patroli di petak 30 F di kawasan hutan yang sama

Baca Juga: Hujan Disertai Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Sejumlah Lokasi di Grobogan

“Ketika sampai di petak 30 F KPS RPH Plosokerep BKPH Penganten, anggota Polhut mendengar suara pohon tumbang. Sehingga langsung mendatangi lokasi,” jelas Kapolsek Klambu AKP Maarif.

Anggota Polhut curiga karena tidak ada jadwal penjarangan di petak 30 F kawasan hutan Perhutani tersebut. Ternyata ada seorang pria tengah memotong pohon jati di lokasi kejadian.

“Ketika ditanya anggota Polhut, pelaku mengaku tidak memiliki izin menebang pohon jati. Sehingga pelaku diamankan anggota Polhut kemudian dibawa ke Polsek Klambu,” tambah AKP Maarif.

 

 

Anggota Polhut juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nopol yang sudah di modifikasi dan gergaji milik pelaku ke Polsek Klambu.

Baca Juga: Inspiratif! Ini Cerita Nucha Bachri dan Ario Pratomo Terapkan Self-Care di Shopee 12.12 Birthday

Barang Bukti

Sementara di lokasi yakni di petak 30 F, anggota Polhut juga menemukan 6 batang kayu jati hasil curian mulai ukuran 70 centimeter hingga 260 centimeter dengan diameter mulai 16 centimeter hingga 34 centimeter.

 

 

Ketika proses hukum berlangsung, Kades Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Pati Hyro Fachrus mendatangi Perhutani. Kades Hyro mengajukan permohonan agar perkara tersebut diselesaikan secara restorative justice

“Diwakili oleh Asper dan KRPH beserta jajaran dan pelaku bertemu. KPH Purwodadi dan pelaku sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara restorative justice atau RJ,” ujar AKP Maarif.

Selanjutnya, KPH Purwodadi dan pelaku menandatangani surat pernyataan disaksikan Kapolsek Klambu AKP Ma’arif di Mapolsek Klambu. Pelaku berjanji tidak akan melakukan pencurian lagi. ***

 

 

Editor: Setiadi

Tags

Terkini

Terpopuler