Curi Sepeda Motor di Halaman Minimarket, Pria Asal Kudus Diamankan Aparat Resmob Polres Grobogan

8 November 2023, 16:39 WIB
Kapolres Groboban AKBP Dedy Anung Kurniawan menunjukkan salinan rekaman CCTV pencurian sepeda motor di Alfamart Grobogan. /Media Purwodadi/Hana Ratri./

Media Purwodadi - Sebuah video viral di media sosial yang menayangkan seorang pria mengambil sepeda motor di sebuah minimarket di Kecamatan Grobogan.

Kejadian tersebut rupanya terjadi pada Jumat, 3 November 2023 di minimarket Alfamart Jalan P. Puger, Kecamatan Grobogan.

Aparat Polsek Grobogan yang mendapatkan laporan dari masyarakat tersebut langsung melakukan penyelidikan. 

Baca Juga: Pria Asal Gabus Ini Nekat Curi Sepeda Motor di Purwodadi, Pelaku Manfaatkan Kelengahan Korban

Berdasarkan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap seorang pria berinisial TP, 39 tahun, warga Bae, Kudus.

Dalam konferensi pers, Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan, kejadian ini bermula ketika korban berbelanja di minimarket tersebut sekitar pukul 16.00 WIB.

"Tersangka ini melihat ada sepeda motor yang kunci kontaknya masih terpasang di sepeda motor dan langsung mengambil sepeda motor Honda BeAT Street milik korban," jelas AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Korban yang selesai berbelanja baru menyadari kendaraannya sudah raib langsung bergegas menuju ke Polsek Grobogan untuk melapor kejadian yang dialaminya.

"Setelah mendapatkan informasi dari pelapor, anggota Reskrim Polsek Grobogan bersama Tim Resmob Polres Grobogan langsung melakukan penyelidikan," papar AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial TP bersama barang bukti berupa Honda BeAT Street K 5071 PF milik korban.

Pelaku terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhanekonomi keluarganya. Media Purwodadi/Hana Ratri./

Saat dihadirkan dalam konferensi pers tersebut, pelaku mengakui perbuatannya. Dirinya menjelaskan, pencurian tersebut dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi.

"Rencananya mau saya jual dan hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari," aku pelaku.

Imbauan

Maraknya pencurian sepeda motor membuat Kapolres Grobogan mengeluarkan imbauan untuk masyarakat. Pihaknya meminta agar masyarakat waspada.

"Jangan sekali-kali tinggalkan kendaraan Anda dalam keadaan kunci kontak terpasang di kendaraan Anda. Hal ini akan memancing seseorang untuk melakukan pencurian," jelas AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi SCTV Rabu 8 November 2023, Saksikan Takdir Cinta yang Kupilih, Di Antara Dua Cinta

Selain itu pihaknya meminta kepada masyarakat, meskipun kondisi perekonomian sulit diharapkan jangan terbesit untuk melakukan tindakan tidak terpuji.

"Masih ada jalan untuk melakukan pekerjaan baik. Jangan pernah terbesit melakukan perbuatan yang membuat rugi diri sendiri dan orang lain," pesan Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Tags

Terkini

Terpopuler