Tim Gabungan Tertibkan Bangunan Liar dan Papan Reklame Sepanjang Jalan Provinsi di Wirosari

26 Oktober 2023, 08:31 WIB
Bangunan liar berupa kios di atas saluran air milik Dinas PU di Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan ditertibkan tim gabungan. /Media Purwodadi/dok Polres Grobogan

 

Media Purwodadi – Bangunan liar dan papan reklame tak bertuan di sepanjang ruas jalan provinsi Purwodadi – Blora di Kecamatan Wirosari di tertibkan tim gabungan dari Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Grobogan.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Wirosari AKP Muri mengatakan, penertiban melibatkan unsur Satpol PP, anggota Polsek dan Koramil Wirosari, Polsuska PT KAI, dan Badan Pengelola Jalan.

 

 

"Pelaksanaan penertiban bangunan liar yang dilakukan oleh tim gabungan dari Satpol Provinsi Jateng, Pemkab Grobogan, TNI, Polri dilaksanakan Rabu 25 Oktober 2023," jelas AKP Muri, Kamis 26 Oktober 2023.

Baca Juga: Polres Grobogan Sosialisasikan Alokasi Anggaran 2024 Mendatang, Ada Peningkatan

Adapun personel yang terlibat dalam penindakan dan penertiban bangunan liar/ tidak berizin, lanjut AKP Muri, oleh gabungan dari Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah dan Pemkab Grobogan kurang lebih 50 orang.

Lebih lanjut AKP Muri menyampaikan, bahwa bangunan liar termasuk papan reklame berada di sepanjang ruas jalan Provinsi Purwodadi – Wirosari, yang berlokasi di Desa Sambirejo dan Desa Tanjungrejo.

Adapun bangunan liar atau tidak berizin yang ditertibkan tim gabungan dalam kegiatan tersebut, lanjut AKP Muri, sebagian besar berupa kios tersebut dan berada di atas saluran air milik Dinas PU dan lahan milik PT. KAI.

 

 

Menurut Kapolsek Wirosari, bangunan liar yang ditertibkan dalam kegiatan tersebut adalah kios di Dusun Krajan, Desa Sambirejo milik Suradi, kios tambal ban di Dusun Krajan, Desa Sambirejo milik Eko.

Baca Juga: Sebuah Kandang Terbakar di Grobogan, Satu Ekor Sapi Mati Terpanggang

Papan reklame tak ada pemiliknya di Kecamatan Wirosari dirobohkan dengan alat berat. Media Purwodadi/dok Polres Grobogan

Batas Waktu

Lalu usaha cucian mobil di Desa Sambirejo milik Joko, halaman rumah di Desa Tanjungrejo milik Ambar, kios di Desa Tanjungrejo milik Jonkes, dan papan reklame di Desa Tanjungrejo (tidak ada pemiliknya).

 

 

“Ada juga bangunan kios baru milik Rasiman yang menjabat sebagai Kepala Desa Tanjungrejo, Kecamatan Wirosari,” kata Kapolsek Wirosari AKP Muri.

Tim gabungan dalam penertiban tersebut, lanjut AKP Muri, memberikan batas waktu untuk pembongkaran masing-masing kios sampai akhir Desember 2023. Apabila tidak dibongkar akan dilaksanakan penindakan.

Hanya untuk papan reklame, tambah AKP Muri, dalam penertiban bangunan liar dan tak berizin yang dilaksanakan tim gabungan tersebut, langsung dirobohkan menggunakan alat berat. ***

 

 

Editor: Setiadi

Tags

Terkini

Terpopuler