Media Purwodadi – Sosok pria meludahi seorang nenek di Kabupaten Grobogan. Hal tersebut terlihat dari sebuah video berdurasi 19 detik yang viral di media sosial.
Dalam video tersebut terlihat pria tersebut tengah adu mulut dengan seorang nenek. Pria tersebut kemudian meludahi muka si nenek. Ternyata aksi tersebut dibalas dengan ludahan nenek ke muka pria tersebut.
Seketika itu, pria tersebut menampar wajah nenek ini. Kontan sang nenek tersebut berteriak. Perseturuan tersebut viral di media sosial. Warganet membagikan rekaman video tersebut terjadi di Desa Bringin, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan.
Setelah mendapatkan kabar tersebut, Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Godong, Iptu Bambang Jumena mengatakan, peristiwa tersebut benar terjadi di Desa Bringin, Kecamatan Godong. Tepatnya di sebuah warung.
Setelah dilakukan penyelidikan, pria yang meludahi dan menampar wajah nenek tersebut adalah AW (40), warga Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Sementara, si nenek ini yakni Ks (57) warga Desa Kluwan, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan.
‘’Permasalahan berawal sewaktu ada orang yang akan makan di warung soto milik orang tua pelaku dengan mengendarai mobil,’’ kata Iptu Bambang Jumena.
Saat mobil tersebut hendak parkir di antara warung milik orang tua pelaku dan rumah kontrakan korban.
“Korban mengatakan bahwa tempat tersebut bukan untuk parkir konsumen warung soto. Orang tersebut kemudian memindahkan mobilnya dan selanjutnya makan di warung soto milik orang tua pelaku,” jelas Iptu Bambang Jumena.
Usai makan, pengemudi mobil tersebut menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua pelaku. Hingga akhirnya, orang tua pelaku mendatangi korban dan terjadi cekcok. Hingga terdengar pelaku yang saat itu dan terbangun karena pertengkaran tersebut.
Kapolsek menerangkan, kasus tersebut sudah berakhir dengan mediasi atau di luar persidangan atau restorative justice. Kedua belah pihak bertemu dan menyepakati permasalahan tersebut diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
“Sudah clear, saling bertemu dan saling memaafkan. Kasus berakhir restorative justice,” jelas Iptu Bambang Jumena.***