Dugaan Korupsi Bantuan RTLH di Asemrudung, Kejari Grobogan Temukan Penyimpangan Administrasi

19 Juni 2023, 19:30 WIB
ilustrasi dana RTLH /dok Kabar Banten

Media Purwodadi - Kejaksaan Negeri atau Kejari Grobogan menyelesaikan proses penyelidikan dugaan tindak pindana korupsi terkait bantuan rumah tidak laya huni (RTLH) di Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan.

 

 

Penyelidikan dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Grobogan dengan tujuan untuk mengetahui ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program bantuan RTLH tersebut.

"Adapun hasil penyelidikan, adalah ditemukan adanya penyimpangan administrasi karena tidak sesuai dengan Pergub Jateng No. 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah," kata Kajari Grobogan Iqbal melalui Plh Kasi Intel Endang Haryanti dalam rilis, Senin 19 Juni 2023.

Baca Juga: Hendak Ambil Jebakan Lobster Saat Mancing di Waduk Kedungombo, Bocah Asal Grobogan Ini Tewas Tenggelam

Untuk itu Kejari Grobogan, lanjutnya, berpedoman MoU pada 25 Januari 2023 tentang koordinasi Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan pelaporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintah daerah antara Kemendagri dengan Kejaksaan RI dan Polri.

 

 

"Sehingga terhadap perkara ini (bantuan RTLH) Kejari Grobogan menyerahkan penyelesaiannya secara administratif kepada APIP," kata Plh Kasi Intel.

Kemudian, tambahnya, apabila dari hasil pemeriksaan APIP ditemukan adanya indikasi kerugian negara sebagai mana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Nota Kesepahaman, yang berbunyi; Para pihak sepakat terhadap hasil pemeriksaan atau penyelidikan yang berindikasi kerugian keuangan negara yang nilainya lebih kecil dari biaya penanganan perkara diberikan kesempatan untuk menyelesaikan secara administratif paling lambat 60 hari.

"Tapi jika dalam kurun waktu 60 hari para pihak tidak dapat menyelesaikan secara administratif, maka dapat kembali ditindaklanjuti penanganan perkaranya oleh APH sesuai Pasal 5 Ayat (2)," jelas Plh Kasi Intel Kejari Grobogan.

Baca Juga: Pemugaran RTLH di Geyer Belum Semua Terlaksana, Disperakim Grobogan Akan Pantau

Temuan Disperakim Grobogan

Sebagaimana diketahui, Kejari Grobogan melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan bantuan RTLH di Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan.

 

 

Kasus tersebut muncul ke permukaan setelah Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman atau Disperakim Grobogan menemukan adanya dugaan penyelewengan pelaksanaan program pemugaran RTLH di Desa Asemrudung.

Di mana ada lima unit RTLH warga setempat yang menerima bantuan pemugaran rumah dengan dana yang bersumber dari Bantuan Keuangan Pemerintah Desa atau Bankeupemdes 2022. Namun dalam pelaksanaanya baru tiga unit yang dikerjakan.

Temuan tersebut bermula ketika ada laporan masyarakat yang masuk ke Disperakim Grobogan. Kemudian dinas melakukan pengecekan ke lapangan, hasilnya dari lima rumah baru tiga yang dikerjakan proses pemugarannya.

Kejaksaan Negeri atau Kejari Grobogan yang mendapatkan informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan dengan memanggil sejumlah pihak dari Desa Asemrudung. Nilai bantuan RTLH Rp12 juta masing-masing rumah. ***

 

 

 

 

 

 

Editor: Setiadi

Tags

Terkini

Terpopuler