Gara Gara Lampu Sein Motor, Pria Asal Wirosari Grobogan Ini Dikeroyok Bapak Anak Usai Pentas Seni Tayub

16 Juni 2023, 14:32 WIB
Ilustrasi pengeroyokan terhadap pria asal Wirosari oleh bapak dan anak di wilayah Pulokulon, Grobogan. /PIXABAY

Media Purwodadi - Seorang pria berinisial Sr, 32 tahun, yang merupakan warga Desa Tambakselo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan menjadi korban pengeroyokan.

Mirisnya, pelaku pengeroyokan ini adalah bapak dan anak berinisial Rw (52) dan Sw (26), warga Desa Pakis, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan.

 

 

Akibat pengeroyokan ini, korban mengalami luka memar pada pelipis mata sebelah kiri. Benjolan juga terlihat di kepala bagian belakang dan memar membiru pada paha kaki sebelah kanan.

Baca Juga: Curi Kayu Sonokeling di Area Hutan Gundih Grobogan, Pria 28 Tahun Ini Terpaksa Berurusan dengan Polisi

Peristiwa pengeroyokan ini dibenarkan Kapolsek Panunggalan, AKP Siswanto. Menurut Kapolsek, insiden pengeroyokan ini terjadi di jalur Kampung Desa Sidorejo, Kecamatan Pulokulon, Sabtu 29 April 2023 silam.

"Kejadian ini berawal saat korban usai menonton hiburan tayub di Desa Sidorejo, Pulokulon,’’ kata Kapolsek Panunggalan Polres Grobogan, Jumat 16 Juni 2023 dalam ungkap kasus tersebut.

AKP Siswanto menerangkan, usai menonton tayub, Sr yang berboncengan dengan rekannya. Mereka kemudian nongkrong di ujunt jalan kampung ini.

"Saat nongkrong, korban mendengar suara dengan nada keras di sekitar lokasi. Korban menuju ke lokasi suara sendirian," ujar AKP Siswanto.

Jalan kampung di Desa Sidorejo, Kecamatan Pulokulon tempat terjadinya insiden pengeroyokan tersebut. Humas Polres Grobogan

Rupanya terjadi keributan antara warga setempat bernama Sisroni dengan dua pelaku hanya karena masalah lampu sein sepeda motor.

Korban yang semula ingin mendamaikan keduanya, bertanya kepada Sisroni terkait masalah sebenarnya.

Hingga akhirnya, Sisroni menjelaskan jika keduanya berbelok tidak menggunakan lampu sein sehingga membuatnya kaget.

Pelaku Sw membentak keras bahwa dirinya sudah menggunakan lampu sein untuk berbelok. Korban langsung bertanya terkait asal kedua pelaku.

"Ketika dua pelaku menjawab orang Pakis (Kradenan), korban meminta agar keduanya jangan bikin onar di daerah orang lain," ujar AKP Siswanto.

Hanya saja, korban mendorong Sw saat mengungkapkan hal tersebut. Hingga memancing insiden pengeroyokan.

Sw memukul korban beberapa kali di bagian wajah. Disusul ayahnya, Rw yang memukul korban di kepala bagian belakang.

Baca Juga: Serap Produk Lokal Kota Tegal, FiberStar Dukung Pengunaan Produk Telekomunikasi

Sisroni berteriak dan memanggil warga lain hingga akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Panunggalan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua pelaku terpaksa menghuni jeruji besi dengan jeratan Pasal 170 KUHP.

 

 

‘’Atas perbuatannya, dua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,’’ ungkap AKP Siswanto.***

Editor: Agung Tri

Tags

Terkini

Terpopuler