Remaja 14 Tahun "Digilir" Lima Pemuda Usai Pesta Miras, Polisi Berhasil Amankan Empat Tersangka

11 Mei 2023, 14:53 WIB
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Adi Pradisa menunjukkan barang bukti yang dipergunakan saat kejadian pencabulan tersebut. /Hana Ratri

Media Purwodadi - Malang nian nasib Bunga, 14 tahun, bukan nama sebenarnya. Remaja asal
Kabupaten Grobogan ini menjadi korban pemerkosaan secara bergiliran oleh lima pemuda.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Kaisar Adi Pradisa menerangkan sebelum terjadi pemerkosaan, korban dipaksa minum minuman keras.

Hal itu diungkapkan AKP Kaisar Adi Pradisa dalam konferensi pers, Kamis, 11 Mei 2023 di Sat Reskrim Polres Grobogan.

Baca Juga: Angkut Tabung LPG Subsidi 3 Kilogram Secara Illegal, Pemilik Usaha Asal Grobogan Ini Diamankan Polisi

Awal mula kejadian tersebut yakni pada 4 November 2022. Saat itu, Bunga diajak pesta miras oleh lima pemuda yang telah ditetapkan menjadi tersangka itu.

"Pesta miras dilakukan di area persawahan di Pucang, Kecamatan Grobogan. Kemudian, korban dibawa ke sebuah area tanah kosong yang masih di wilayah Kecamatan Grobogan," jelas AKP Kaisar Adi Pradisa.

Di lahan kosong itulah, korban diancam untuk melayani lima pemuda tersebut. Jika tidak, korban diancam akan ditinggal di tempat yang sepi tersebut.

Korban akhirnya memenuhi permintaan para tersangka untuk melampiaskan nafus bejat mereka.

Para pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap remaja perempuan 14 tahun usai pesta miras. Hana Ratri

Tidak hanya di wilayah Kecamatan Grobogan saja, korban juga dipaksa melayani para tersangka di area persawahan di daerah Kecamatan Brati dan salah satu rumah pelaku di Kecamatan Grobogan.

"Diperlakukan tidak sewajarnya oleh para pelaku, membuat korban akhirnya melapor kepada ibunya, yang kemudian tidak terima dan melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu ke Polres Grobogan," jelas AKP Kaisar Adi Pradisa.

Baca Juga: Terpeleset Dalam Embung Saat Beri Makan Hewan Peliharaan, Seorang Pria Asal Grobogan Ini Tenggelam

Mendapatkan informasi dari ibu korban, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap empat pemuda yang menjadi pelaku pemerkosaan tersebut.

"Berdasarkan keterangan saksi korban, kami tindaklanjuti. Kami menemukan barang bukti, termasuk hasil visum dari dokter dan akhirnya berhasil mengamankan empat pelaku pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur ini. Satu pelaku masih dalam pengejaran," ujar Kasat Reskrim.

Para pelaku yang diamankan beserta barang bukti ini dijerat dengan pasal 8I subsider Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Tags

Terkini

Terpopuler