Bawaslu Grobogan Siap Terima Masukan Masyarakat Terkait Dapil dan Alokasi Kursi DPRD

29 Maret 2023, 19:14 WIB
Hasil pengawasan daerah pemilih dan alokasi kursi anggota DPRD Grobogan dalam Pemilu tahun 2023 /dok. Bawaslu Grobogan/

Media Purwodadi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Grobogan siap menerima laporan, aduan, masukan, dan tanggapan masyarakat terkait penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Pemilu 2024.

 

 

"Laporan, masukan, atau tanggapan tersebut dapat disampaikan secara online melalui link https://bit.ly/LaporMaslugan Dapil atau dengan datang langsung ke kantor Bawaslu Grobogan," jelas Komisioner Bawaslu Kabupaten Grobogan, Sakta Abaway Sakan.

Selain itu, Bawasulu Grobogan juga sudah mengirimkan imbauan tujuh prinsip terkait penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) alokasi kursi anggota DPRD Grobogan dalam Pemilihan Umum 2024.

Baca Juga: Lewat Rapat Koordinasi, Bawaslu Grobogan Ajak ASN Wujudkan Netralitas dalam Pemilu 2024

Menurut Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti, tujuh prinsip tersebut yakni, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.

"Selain itu, alokasi setiap daerah pemilihan paling sedikit tiga kursi dan paling banyak 12 kursi," tambah Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria.

Kemudian, lanjut Fitria, Bawaslu Grobogan juga telah melayangkan surat imbauan kepada KPU Grobogan dalam rangka pencegahan pelanggaran pemilu dan pengawasan tahapan penyiapan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD pada Pemilu 2024.

 

 

Baca Juga: KPU Grobogan dan Sekda Bahas Program Desa Peduli Pemilu 2024

“Kami (Bawaslu) telah mengirimkan surat imbauan kepada KPU Grobogan sebagai wujud pencegahan dari Bawaslu. Harapannya, KPU Grobogan dapat memperhatikan poin-poin yang telah kami sampaikan dalam penyusunan Dapil,” kata Fitria.

 

 

KPU Kabupaten Grobogan sebagaimana diketahui, telah mengumumkan susunan Dapil dan alokasi kursi DPRD Grobogan dalam Pemilu 2024. Hal itu di tetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 yaitu Kabupaten Grobogan lima Dapil dengan jumlah alokasi 50 kursi pada Pemilu 2024.

“Ayo awasi bersama Pemilu 2024. Bawaslu mengajak warga Kabupaten Grobogan untuk mengawasi bersama tahapan Pemilu 2024 termasuk tahapan penetapan alokasi kursi dan daerah pemilihan,” jelas Ketua Bawaslu Grobogan.***

 

 



Editor: Setiadi

Sumber: Bawaslu Grobogan

Tags

Terkini

Terpopuler