Terjaring Razia Motor Brong, Kasatlantas Grobogan Berikan Nasihat untuk Pelajar Ini

17 Januari 2022, 18:51 WIB
Seorang pelajar menunjukkan knalpot brong yang baru saja digantinya kepada Kasatlantas Polres Grobogan, AKP Sri Martini. /Satlantas polres grobogan

Media Purwodadi - Seorang pelajar terlihat senyum-senyum sendiri saat mengganti knalpot brong ke knalpot original.

Pelajar ini terjaring razia kendaraan dengan knalpot brong yang dilakukan Satlantas Polres Grobogan, Senin 17 Januari 2022.

Terlihat Kasatlantas Polres Grobogan, AKP Sri Martini menasehati remaja berusia 17 tahun itu.

"Enak pakai kendaraan yang knalpot suaranya bising atau tidak?" tanya AKP Sri Martini.

Siswa tersebut terlihat menunduk sambil terus fokus memperbaiki knalpot pada sepeda motornya.

"Enak yang suaranya normal saja, Bu. Saya hanya ikut-ikutan (pakai motor knalpot brong) teman biar jadi gaul. Anak muda, Bu," ujar siswa sebuah SMK di Kota Purwodadi ini.

Baca Juga: Ungkap Kasus Kematian Siswa Kelas 6 SD, Satreskrim Polres Grobogan Bongkar Makam Untuk Proses Autopsi

Alasan yang tidak masuk akal ini membuat AKP Sri Martini memberikan nasihat untuk pelajar tersebut.

Menurut AKP Sri Martini, kreativitas anak muda memang boleh untuk dilakukan asalkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Salah satunya adalah menggunakan kendaraan dengan knalpot yang sesuai spesifikasi.

"Besok lagi jangan gunakan knalpot brong. Suaranya bising. Coba kalau kamu dengarkan sendiri, gimana suaranya? Bising 'kan?" tanya AKP Sri Martini.

Pelajar tersebut mengiyakan dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.

Baca Juga: Warga Kota Purwodadi Temukan Mayat Pria di Sebuah Lorong, Korban Dikenal Sebagai Pengamen

Seperti yang diketahui, Satlantas Polres Grobogan terus menggiatkan operasi rutin dengan sasaran kendaraan berknalpot brong di wilayah-wilayah yang ada di Kabupaten Grobogan.

AKP Sri Martini menjelaskan sejak operasi yang digelar pada 9-17 Januari 2022, telah terdata 70 kendaraan dengan knalpot brong diamankan saat razia.

"Sudah ada 70 kendaraan yang kita amankan dan kita lakukan edukasi, sosialisasi atau pembinaan kepada para pelanggar," ujar AKP Sri Martini.

Para pelanggar diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Bahkan, para pelanggar juga diminta mengganti knalpot brong pada kendaraannya dengan knalpot yang orisinil.

Baca Juga: Satlantas Polres Grobogan Amankan 70 Motor Dengan Knalpot Brong, Pengendara Mayoritas Anak Muda

"Penggunaan kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasinya melanggar Pasal 285 ayat (1) Juncto Pasal 106 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009," ungkap Sri Martini.

Rata-rata pengendara yang terjaring razia ini masih berusia sekitar 17-18 tahun.

“Kita tahu banyak anak-anak muda yang mempunyai kreativitas dalam hal modifikasi kendaraan bermotor dan punya kemampuan tentang dunia otomotif, namun kami sarankan kepada mereka untuk melakukan di arena sirkuit bukan di jalan raya,” imbau AKP Sri Martini.

Pihaknya berharap, dengan operasi rutin sasaran motor knalpot brong ini bisa menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Grobogan.

“Kami berharap ke depannya di wilayah Kabupaten Grobogan ini tidak ada pengendara yang nekat menggunakan kendaraan bermotor dengan knalpot brong,” imbau AKP Sri Martini.

"Selain itu, tercipta suasana kamtibmas di lingkungan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Grobogan," paparnya.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Tags

Terkini

Terpopuler