Pecat dan Potong TPP, Ini Cara Walikota Semarang Hendrar Prihadi Hukum Pegawai Pemkot Semarang Yang Bandel

31 Mei 2021, 19:45 WIB
Walikota Semarang, Hendrar Prihadi Berikan Sanksi Tegas ke 569 Pegawai Pemkot Karena Langgar Aturan /Humas Pemkot Semarang/


Media Purwodadi – Walikota Semarang, Hendrar Prihadi memberikan sanksi tegas kepada 569 pegawai Pemkot Semarang karena tindak indisipliner.

Menurut Hendrar Prihadi, sanksi tegas tersebut diambil karena pegawai Pemkot tersebut tidak mentaati aturan larangan mudik yang diberlakukan pemerintah pusat pada hari raya Idul Fitri 1442 H lalu.

Sebanyak 484 pegawai berstatus Non Aparatur Sipil Negara (ASN) diputus kontraknya. Sedangkan 185 ASN yang melanggar aturan harus kehilangan Tunjangan Prestasi Pegawai (TPP) dengan nilai jutaan hingga belasan juta rupiah.

Baca Juga: Walikota Semarang, Selasa Hari Naik Angkutan Umum atau Daring. Jangan Naik Kendaraan Pribadi

“Jika ASN dipotong TPP, jika Non ASN bisa dilakukan pemutusan hubungan kerja,” tegas Hendi.
 
Pemecatan Non ASN dan pemotongan TPP tidak serta merta dilakukan. Namun, Hendi mengaku ada proses panjang sebelum keputusan itu diambil.
 
“Waktu itu, sebelum Lebaran. Diingatkan pemerintah pusat tidak boleh mudik untuk warga Semarang baik ASN maupun Non ASN,” kata Hendi.
 
Kebijakan pemerintah pusat, kemudian ditindaklanjuti Sekda dengan membuat surat edaran larangan mudik.

Tidak berhenti di surat, Walikota juga mengaku telah melakukan sosialisasi.

Baca Juga: Ajakan Walikota Semarang Hendrar Prihadi Naik Angkutan Umum Disambut Baik Manajemen Gojek

“Itu sudah saya sampaikan berulang-ulang. Namun tetap ada pelanggaran itu tetap ada. Maaf konsekuensi dari pelanggaran itu harus ada tindakan,” tambah hendi.
 
Hukuman indisipliner pegawai, diterapkan kepada sekitar 569 pegawai. Pelanggaran yang dilakukan ada yang bilang lupa absen ada yang absen namun tidak ditempat atau berada diluar kota Semarang.
 
“Yang lain masih banyak mematuhi. Yang cukup banyak ada di PUPR,” tambahnya.
 
Hanya karena nekat melanggar aturan, ASN yang masih staf dengan golongan III kehilangan pendapatan Rp 6 juta potong pajak 5 persen.

Golongan II kehilangan Rp 4,5 juta tanpa pajak. Untuk pelanggar setingkat kasi atau ekselon 4 bisa kehilangan pendapatan hingga Rp 9 juta potong pajak 5 persen.
 
Berikut ASN dan Non ASN yang dihukum Pemkot Semarang :
1. Dinas Damkar 38 pegawai
2. Dinas Pendidikan 59 pegawai
3. Dinas Perkim 90 pegawai
4. Dinas Perikanan 5 pegawai
5. Dinas PU 105 pegawai
6. RSUD Wongso Negoro 208 pegawai
7. Distaru, putus kontrak semua
8. Disdakduk, putus kontrak semua.***

Editor: Agung Tri Wibowo

Sumber: Humas Pemkot Semarang

Tags

Terkini

Terpopuler