Mendagri Tito Karnavian Ganti Penjabat Kepala Daerah Tidak Netral di Pemilihan Umum 2024

- 19 Desember 2023, 20:07 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. PMJ News/Instagram @titokarnavian
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. PMJ News/Instagram @titokarnavian /


Media Purwodadi – Beberapa penjabat (Pj) Kepala Daerah yang tidak netral menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bakal diganti. Hal itu dinyatakan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Menurut Mendagri Tito Karnavian, penggantian tersebut akan dilakukan lantaran berdasarkan hasil evaluasi dan pendalaman informasi terkait beberapa Pj Kepala Daerah yang melanggar prinsip netralitas.

"Laporan-laporan mengenai tidak netral yang viral di video segala macam memang ada, karena itu saya melakukan penggantian," kata Tito Karnavian, yang dikutip dari ANTARA, Selasa, 19 Desember 2023.

Baca Juga: Trio Pop Akustik D'Cinnamons Rilis Single Ma.., Ajak Pendengar untuk Kenang Sosok Mama

Tito Karnavian mengatakan, indikasi adanya Pj Kepala Daerah yag tidak netral tersebut didapatkan dari laporan masyarakat, termasuk adanya keluhan partai politik maupun para peserta Pemilu.

Dari laporan dan keluhan itu, Kementerian Dalam Negeri kemudian melakukan evaluasi dan mengambil langkah tegas dengan mencopot Pj Kepala Daerah tersebut.

Tito Karnavian menyebutkan, salah satu Pj Kepala Daerah yang mendapat evaluasi kemudian diganti yakni Bupati Kampar, Provinsi Riau, Muhammad Firdaus.

"Bupati Kampar salah satunya. Salah satu alasannya itu (tidak netral)," kata mantan Kapolri tersebut.

Rapor Merah

Baca Juga: PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri, Polisi Ungkap Bukti Penyidik Bekerja Profesional

Sebelumnya ada 59 Pj Kepala Daerah yang mendapat rapor merah dalam indikator menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilu 2024 berdasarkan rekapitulasi penilaian evaluasi yang dilakukan Kemendagri di Jakarta pada Selasa, 19 Desember 2023.

Rapor merah ini diberikan kepada para Pj Kepala Daerah yang dinilai belum memenuhi indikator dalam upayanya menjaga netralitas ASN dengan hanya mengumpulkan skor 0-59 atau masuk dalam kategori kurang.

Dalam rekapitulasi penilaian itu juga tercatat sebanyak lima Penjabat Kepala Daerah meraih rapor kuning dengan skor 60-79. Sementara, 48 Pj Kepala Daerah lainnya mendapat rapor hijau dengan meraup skor 80 hingga 100 atau berkategori baik.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x