Lebih lanjut dia mengatakan, sebanyak empat orang komisioner KPK masih sah untuk menjalankan tugas lembaga tersebut. Dirinya juga enggan banyak komentar, lantaran proses hukum masih terus dilakukan.
"Tapi seumpama terpaksa harus nonaktif, itu kan masih ada emapt, dan itu sah. Tiga saja pengambilan keputusan-keputusan untuk proses hukum," tuturnya.
Mahfud MD mengungkapkan, saat ini proses hukum tetap berjalan dan dirinya meminta agar KPK mengikuti prosesnya.
"Ya kan proses hukum ya, biar aja diikuti prosesnya. Penetapan tersangka kan saya tidak boleh berkomentar pada substansi perkaranya, karena itu ada yang nanganin dan tentunya ada bukti-bukti yang bisa dipakai untuk itu," imbuh Mahfud MD.***