"Tetapi sampai sekarang kita masih gelar bersama labfor, termasuk labfor kimia biologi forensik, kemudian Inafis, digital forensik, masih kita kumpulkan data-data," kata Kombes Pol Hengki Haryadi.
Saat ini, WNA Korea Selatan tersebut masih berstatus terduga pelaku. Namun, pria ini dapat dikenai pidana lantaran melakukan pengancaman terhadap petugas sekuriti.
"Kita mendapatkan rekaman-rekaman CCTV, termasuk pada saat pelaku ini mengancam petugas sekuriti dan petugas hotel," ungkap Kombes Pol Hengki Haryadi.***