Polisi Ungkap Penempel Stiker QRIS Palsu, Pelaku Ditangkap di Jakarta Selatan

- 12 April 2023, 13:46 WIB
Ilustrasi QRIS
Ilustrasi QRIS /Pixabay/Geralt

Dari penggeledahan petugas, polisi menemukan sejumlah stiker QRIS palsu yang belum ditempelkan. Diduga, stiker QRIS palsu ini akan dipergunakan pelaku untuk melanjutkan aksinya.

 

 

Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Niomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 80 atau Pasal 83 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana atau Pasal 378 KUHP.***

 

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah