Dari penggeledahan petugas, polisi menemukan sejumlah stiker QRIS palsu yang belum ditempelkan. Diduga, stiker QRIS palsu ini akan dipergunakan pelaku untuk melanjutkan aksinya.
Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Niomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 80 atau Pasal 83 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana atau Pasal 378 KUHP.***