Berkas Perkara AG Sudah P21, Lanjut Tahap Pelimpahan ke Kejari Jakarta Selatan

- 21 Maret 2023, 11:59 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi. /PMJ News

Media Purwodadi - Direktur Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyatakan berkas perkara AG (15), pacat Mario Dandy Satriyo sudah lengkap alias P21.

AG merupakan pelaku dengan status di bawah umur terkait kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17).

 

 

Kombes Pol Hengki Haryadi menerangkan terkait kelengkapan berkas AG pada Senin, 20 Maret 2023.

Baca Juga: Polres Pemalang Selidiki Kasus Kecelakaan Yang Sebabkan Pebulutangkis Syabda Perkasa Belawa Meninggal

“Untuk anak yang berkonflik dengan hukum AG, sore ini (berkas perkara) sudah P21 oleh pihak Kejaksaan,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dikutip dari PMJ News.

Dinyatakan lengkap, penyidik akan melanjutkan ke tahap kedua yakni pelimpahan pelaku beserta barang bukti ke Kejaksaan.

Rencananya, pihak penyidik akan melakukan proses pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan pada Selasa, 21 Maret 2023.

Menurut Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan telah membenarkan adanya pelimpahan tahap 2 tersebut di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pohon Tumbag dan Plafon Serambi Masjid Rusak Akibat Hujan Deras Disertai Angin Kencang di Grobogan

“Betul hari ini sudah P21. Tahap 2 rencananya dilaksanakan besok, Selasa, 21 Maret 2023, di Kejari Jakarta Selatan,” kata Ade.

 

 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora telah dilakukan rekonstruksi.

Tiga pelaku telah diamankan kepolisian yakni Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG. Untuk pelaku AG masih berstatus di bawah umur.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x