Sidang Komisi Kode Etik Polri Tetapkan Bharada E Masih Anggota Polri dan Dapatkan Sanksi Demosi Satu Tahun

- 23 Februari 2023, 06:35 WIB
Bharada E (Richard Eliezer) telah menjalani sidang etik kepolisian, Rabu 22 Februari 2023.
Bharada E (Richard Eliezer) telah menjalani sidang etik kepolisian, Rabu 22 Februari 2023. /Twitter

Media Purwodadi - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E masih tetap menjadi anggota Polri dan mendapatkan sanksi administrasi.

Hal itu setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun kepada Bharada E.

Pemberian sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun ini atas perbuatan pidana dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Bagaimana Cuaca Kabupaten Grobogan Pada Kamis 23 Februari 2023, Yuk Cek Prakiraan Cuaca BMKG

Dalam sidang KKEP ini, komisi sidang menyatakan tetap mempertahankan Bharada E sebagai personel Polri.

"Menjatuhkan sanksi administrasi bersifat demosi selama satu tahun," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, seperti yang dikutip dari ANTARA.

Selain mendapatkan sanksi administrasi, Bharada E juga mendapatkan sanksi bersifat etika bahwa perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Bharada E juga dijatuhi sanksi kewajiban untuk meminta maaf di hadapan Sidang KKEP dan pimpinan Polri.

Dalam sidang itu, KKEP menyebutkan wujud pelanggaran Eliezer yakni melakukan penembakan terhadap Brigadir J di Kompleks Duren Tiga serta menggunakan senjata api dinas Polri.

Saat melakukan penembakan tersebut, Bharada E menggunakan jenis pistol merek Glok dengan nomor senjata api MPV 851 tidak sesuai dengan ketentuan.

Bhrada E dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf O dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan c dan atau Pasal 1 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 10 ayat (1) huruf f dan/atau Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Menurut Brigjen Pol Ramadhan, dalam memutuskan pemberian sanksi etik kepada Bharada E telah mempertimbangkan hal yang meringankan.

Hal yang meringankan dalam hal ini yaitu statusnya sebagai saksi pelaku atau justice collaborator, permintaan maaf Bharada E kepada keluarga Brigadir J, dan adanya maaf dari keluarga Brigadir J.

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah