Kementerian PUPR Pastikan Tidak Ada Lagi Gardu Tol untuk Transaksi, Jika Sistem Ini Dipakai di Indonesia

- 7 Februari 2023, 14:55 WIB
Salah satu gerbang tol yang ada di Indonesia.
Salah satu gerbang tol yang ada di Indonesia. /bijb.co.id/

Hanya saja, dalam Permen nomor 16 tahun 2017 tersebut hanya terfokus pada penggunaan uang elektronik saja.

PUPR kembali menerbitkan Permen PUPR nomor 18 tahun 2020 tentang transaksi tol non-tunai nirsentuh di jalan tol.***

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x