Media Purwodadi - Polres Brebes belum bisa menyelesaikan penyelidikan kasus kecelakaan KM 253 tol Pejagan - Pemalang, Brebes, lantaran menunggu keterangan saksi.
Satreskrim Polres Brebes masih belum terapkan pasal atas insiden kecelakaan karena belum bisa meminta keterangan dua saksi dari lembaga pengelola tol.
Satreskrim akan melakukan pemeriksaan saksi dan koordinasi terkait kecelakaan beruntun melibatkan 9 mobil di ruas tol Pejagan - Pemalang KM 253, Brebes.
Pemeriksaan saksi, dilakukan Satreskrim Polres Brebes berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Brebes.
"Polres Brebes berkoordinasi dengan Kejaksaan negeri Brebes," ungkap Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, dalam keterangan tertulis, Selasa 4 September 2022.
"Ada beberapa Undang-undang yang terkait dengan kejadian yang menewaskan pengendara," tambah Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
Baca Juga: Hendi Soroti Tingginya Tingkat Stress dan Penyebab Kematian Anak Muda Kota Semarang Saat ini
"UU Jalan no 38 th 2004, UU Perlindungan konsumen dan KUHP pada pasal 359," kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.