Kecelakaan KM 253 Tol Pejagan Pemalang, Polres Brebes Tunggu Kesaksian Saksi BPJT dan Kementrian Perhubungan

- 4 Oktober 2022, 18:00 WIB
Kecelakaan beruntun di tol Pejagan-Pemalang, Brebes akibat asap tebal tutup pandangan pengendara. Foto: Media Purwodadi
Kecelakaan beruntun di tol Pejagan-Pemalang, Brebes akibat asap tebal tutup pandangan pengendara. Foto: Media Purwodadi /Polres Brebes

Media Purwodadi - Polres Brebes belum bisa menyelesaikan penyelidikan kasus kecelakaan KM 253 tol Pejagan - Pemalang, Brebes, lantaran menunggu keterangan saksi.

Satreskrim Polres Brebes masih belum terapkan pasal atas insiden kecelakaan karena belum bisa meminta keterangan dua saksi dari lembaga pengelola tol.

Satreskrim akan melakukan pemeriksaan saksi dan koordinasi terkait kecelakaan beruntun melibatkan 9 mobil di ruas tol Pejagan - Pemalang KM 253, Brebes.

Baca Juga: Batik Specta Nusantara Walikota Semarang Hendrar Prihadi Cerita Kampung Batik. Dulu Terbakar, Kini Cantik

Pemeriksaan saksi, dilakukan Satreskrim Polres Brebes berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Brebes.

"Polres Brebes berkoordinasi dengan Kejaksaan negeri Brebes," ungkap Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, dalam keterangan tertulis, Selasa 4 September 2022.

"Ada beberapa Undang-undang yang terkait dengan kejadian yang menewaskan pengendara," tambah Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.

Baca Juga: Hendi Soroti Tingginya Tingkat Stress dan Penyebab Kematian Anak Muda Kota Semarang Saat ini

"UU Jalan no 38 th 2004, UU Perlindungan konsumen dan KUHP pada pasal 359," kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.

Halaman:

Editor: Wahyu Prabowo

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x