Insiden Kecelakaan Cianjur Mengungkap Perselingkuhan, Seorang Perempuan Mengaku Sebagai Istri Kedua Polisi

- 31 Januari 2023, 10:09 WIB
Ilustrasi perselingkuhan seorang perempuan dan anggota polisi.
Ilustrasi perselingkuhan seorang perempuan dan anggota polisi. /Pixabay / Muhammed Hassan

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri," ucap Kombes Pol Trunoyudo.

Baca Juga: Rangkaian Imlek 2023, Klenteng Po An Thian Kota Pekalongan Gelar Acara Kirab Festival Pintu Dalem

Kompol D melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (b) dan etika kepribadian berupa perbuatan zina atau perselingkuhan pada Pasal 13 huruf f Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Untuk proses terkait pelanggaran kode etik, Kompol D masih ditangani Bid Propam Polda Metro Jaya. Termasuk terkait soal pelaksanaan sidang kode etiknya.

"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah