"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri," ucap Kombes Pol Trunoyudo.
Baca Juga: Rangkaian Imlek 2023, Klenteng Po An Thian Kota Pekalongan Gelar Acara Kirab Festival Pintu Dalem
Kompol D melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (b) dan etika kepribadian berupa perbuatan zina atau perselingkuhan pada Pasal 13 huruf f Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Untuk proses terkait pelanggaran kode etik, Kompol D masih ditangani Bid Propam Polda Metro Jaya. Termasuk terkait soal pelaksanaan sidang kode etiknya.
"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," tukasnya.***