Insiden Kecelakaan Cianjur Mengungkap Perselingkuhan, Seorang Perempuan Mengaku Sebagai Istri Kedua Polisi

- 31 Januari 2023, 10:09 WIB
Ilustrasi perselingkuhan seorang perempuan dan anggota polisi.
Ilustrasi perselingkuhan seorang perempuan dan anggota polisi. /Pixabay / Muhammed Hassan

Media Purwodadi - Adanya insiden kecelakaan di Cianjur, Jawa Barat yang menyebabkan seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni tidak terselamatkan, turut mengungkap satu kasus.

Berawal dari insiden kecelakaan ini, terungkap kasus perselingkuhan antara pemilik mobil Audi A6 dengan seorang perempuan berinisial N.

Diketahui, pengendara mobil Audi A6 adalah anggota polisi dengan pangkat Kompol. Inisial polisi tersebut yakni Kompol D.

Baca Juga: Baru Saja Dilantik Jadi Walikota Semarang, Mbak Ita: Jadi Satu Spirit Bagaimana Perempuan Bisa Lebih Berdaya

Dari bibir perempuan berinisial N ini, pengakuan jujur diungkapkan bahwa dirinya adalah istri kedua Kompol D.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, anggota polisi yang dimaksud N adalah benar Kompol D.

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," ujar Kombes Pol Trunoyudo, seperti yang dikutip dari PMJ News, Senin, 30 Januari 2023.

Kompol D saat ini sedang menjalani pemeriksaan Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Anggota Polri dengan pangkat Pamen ini menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait hubungannya dengan perempuan berinisial N itu.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri," ucap Kombes Pol Trunoyudo.

Baca Juga: Rangkaian Imlek 2023, Klenteng Po An Thian Kota Pekalongan Gelar Acara Kirab Festival Pintu Dalem

Kompol D melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (b) dan etika kepribadian berupa perbuatan zina atau perselingkuhan pada Pasal 13 huruf f Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Untuk proses terkait pelanggaran kode etik, Kompol D masih ditangani Bid Propam Polda Metro Jaya. Termasuk terkait soal pelaksanaan sidang kode etiknya.

"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," tukasnya.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah