Demi Kemaslahatan Masyarakat, Ketum IKPM Jawa Tengah Tolak Jabatan Kepala Desa 9 Tahun

- 25 Januari 2023, 23:12 WIB
Ketua Umum Ikatan Keluarga Pelajar Mahasiswa Jawa Tengah - Yogyakarta
Ketua Umum Ikatan Keluarga Pelajar Mahasiswa Jawa Tengah - Yogyakarta /


Media Purwodadi –  Sesuai amanat Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa, khususnya pasal 39 jelas mengatakan kepala desa memegang jabatan 6 tahun.

Terhitung sejak ditetapkan atau dilantik. Kemudian, dalam ayat 2 menyebutkan. Sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, kepala desa menjabat paling lama 3 kali masa jabatan.

Baik itu secara berturut-turut atau tidak berturut turut. Jika ditotal, maka lamanya masa jabatan kepala desa adalah 18 tahun.

Baca Juga: Produk Pertanian Ramah Lingkungan Tercipta di Grobogan, Dorong Generasi Muda dan Perempuan Jadi Petani

Kini mencuat tuntutan sejumlah kepala desa yang meminta agar masa jabatan Kepala Desa dalam 1 periode ditambah menjadi 9 tahun.

Misalkan ditetapkan pemerintah, maka seorang kepala desa berpotensi memimpin Desa kurang lebih 27 tahun.

Sebuah kondisi yang nyaris sama dengan era orde baru. Ikhtiar yang dilakukan di pasca reformasi ialah untuk pembaharuan.

Sirkulasi Kepemimpinan jangan dihambat. Beri ruang untuk proses regenerasi kepemimpinan di Desa. Termasuk mengatur masa jabatan sebagai bagian dari agenda reformasi

Ketua Umum Ikatan Keluarga Pelajar Mahasiswa Jawa Tengah Yogyakarta (IKPM Jateng), Royyan Hidayat menyatakan memperpanjang masa jabatan kepala desa menyalahi aturan yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama. Tuntutan para kepala desa tidak mewakili keinginan masyarakat.

“Justru sangat merugikan karena fakta di lapangan masih banyak oknum kepala desa nakal dalam menjalankan roda pemerintahan,” tuturnya Royyan Hidayat.

“Contohnya pembangunan fasilitas umum atau infrastruktur terkadang kesannya asal jadi padahal dana yang digunakan bersumber dari ADD," imbuhnya.

Baca Juga: Bupati Grobogan Minta Tak Main Hakim Sendiri Kepada Kades di Video Viral Pukuli Terduga Pencuri

Dia menyatakan jika terjadi hal seperti itu semestinya aparat penegak hukum turun ke bawah untuk mengecek langsung hasil pekerjaan pembangunan yang bersumber dari uang rakyat tersebut.

Meskipun tidak semua kepala desa sifatnya sama, potensi korupsi banyak terjadi di bawah dengan memainkan anggaran yang dikucurkan baik dari pusat dan daerah.

Keputusan perpanjangan masa jabatan bagi para kepala desa menjadi sembilan tahun harus dikaji lebih dalam lagi.

Sesuai dengan UU NO 6 tahun 2014 pasal 29 huruf b, huruf c, huruf f dan huruf j. Terkait poin poin pelarangan yang dilakukan oleh kepala desa.

“Jangan ada motif politik di balik  semua ini untuk memuluskan rencana pada 2024 mendatang,” tegas Ketua IKPM Jawa Tengah tersebut.

“Bukan mewakili rakyat yang menginginkan kesejahteraan, keamanan, dan kenyamanan dengan hadirnya kepala desa sesuai pilihan rakyat masing-masing," pungkasnya.***

Editor: Agung Tri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x