Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, ARH dan SN sudah masuk DPO sebelum tergabung dengan kelompok yang dibubarkan pemerintah itu.
Bahkan, rencana aksi teror mereka berhasil digagalkan pada 2021 oleh pihak kepolisian.
“Tersangka ARH dan SN merupakan DPO yang berencana melakukan pembuatan bom untuk digunakan dalam aksi teror,” tambahnya.***