Sebelum tuntutan dibacakan, JPU mempertimbangkan berbagai pertimbangan untuk dimasukkan ke dalam tuntutannya, yakni hal yang memberatkan dan meringankan.
Beberapa hal yang meringankan terdakwa Richard dalam tuntutannya yakni terdakwa Richard sudah membongkar kasus penembakan Brigadir J.
“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” ujar Jaksa Penuntut Umum.
Hal lain yang meringankan adalah saat Bharada E berlaku sopan dan kooperatif selama menjalani persidangan.
Bahkan, Bharada E sudah menyesali perbuatannya dan dimaafkan keluarga Brigadir J.
“Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban,” jelas JPU.***