JPU Tuntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Bharada E Telihat Tegar dan Tahan Tangis

- 18 Januari 2023, 22:20 WIB
Bharada E terlihat tegar dan tahan tangis saat JPU tuntut hukuman 12 tahun penjara untuk dirinya
Bharada E terlihat tegar dan tahan tangis saat JPU tuntut hukuman 12 tahun penjara untuk dirinya /Foto : PMJ News/Fajar/


Media Purwodadi - Sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dilaksanakan Rabu, 18 Januari 2023.

Agenda dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan ini mendengarkan tuntutan atas terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.

Dalam sidang tersebut, JPU menuntut Bharada E dengan hukuman pidana 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi RCTI Kamis, 19 Januari 2023. Saksikan Preman Pensiun Hingga Si Doel The Series

Dalam sidang ini, Bharada E terlihat menahan tangis saat duduk di depan Majelis Hakim, JPU dan penasihat hukumnya.

Bharada E menghampiri penasihat hukum untuk berbincang setelah Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk berbincang.

Tim penasihat hukum berusaha menenangkan Bharada E. Terlihat Ronny Talapessy, sang kuasa hukum memberikan pelukan untuk Bharada E.

Bharada E yang kelihatan sedikit tegar itu, kembali duduk untuk mendengar keterangan dari Majelis Hakim terkait dengan pledoi yang akan dilaksanakan pada pekan depan.

Dikutip dari PMJ News, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhi tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.

Sebelum tuntutan dibacakan, JPU mempertimbangkan berbagai pertimbangan untuk dimasukkan ke dalam tuntutannya, yakni hal yang memberatkan dan meringankan.

Beberapa hal yang meringankan terdakwa Richard dalam tuntutannya yakni terdakwa Richard sudah membongkar kasus penembakan Brigadir J.

“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” ujar Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Diduga ODGJ Parkir Honda Astrea Grand di Depan Warung Bakso, Polisi Turun Tangan Cari Pemilik Kendaraan

Hal lain yang meringankan adalah saat Bharada E berlaku sopan dan kooperatif selama menjalani persidangan.

Bahkan, Bharada E sudah menyesali perbuatannya dan dimaafkan keluarga Brigadir J.

“Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban,” jelas JPU.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah