Martin menerangkan tuntutan maksimal terhadap terdakwa Putri Candrawathi sebagai bentuk keadilan bagi korban dan keluarga, serta masyarakat Indonesia.
“Demi keadilan bagi korban dan keluarga serta masyarakat Indonesia,” tambah dia.
Sementara itu, kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer, Ronny Talapessy meminta JPU bersikap progresif dengan membuat tuntutan bebas terhadap kliennya.
“Kalau Jaksa Penuntut Umum berani mengambil sikap yang progresif, Jaksa dapat saja membuat tuntutan bebas ke terdakwa Richard Eliezer,” kata Ronny.***