Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Penumpang Kereta Api Wajib Patuhi Aturan Berikut Ini

- 20 Desember 2022, 09:05 WIB
Ilustrasi penumpang kereta api yang akan mudik dalam rangka Hari Raya Natal dan Tahun Baru.
Ilustrasi penumpang kereta api yang akan mudik dalam rangka Hari Raya Natal dan Tahun Baru. /dok Humas KAI Daop 4 Semarang.

Media Purwodadi - Tahun ini, libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 sudah kembali normal seperti tahun sebelumnya.

Pasalnya, pada tahun 2020 hingga 2021, masyarakat tidak dapat melaksanakan kegiatan luar kota lantaran terdampak pandemi Covid-19.

Meski demikian, untuk masyarakat yang berpergian dengan menggunakan angkutan umum tetap harus memperhatikan aturan yang ditetapkan oleh penyedia jasa angkutan. Salah satunya yakni PT Kereta Api Indonesia (persero).

Baca Juga: 5 Cara Penting untuk Mendapatkan Asupan Vitamin D Bagi Tubuh Manusia, Nomor Satu Paling Gampang

PT Kereta Api Indonesia (persero) menginformasikan kepada masyarakat pelanggan kereta api mulai 19 Desember 2022 untuk mengikuti aturan saat menumpang kereta api, sebagai salah satu angkutan yang dipergunakan untuk berpergian.

Aturan tersebut khususnya kepada anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi diperbolehkan untuk naik kereta api.

"Syaratnya adalah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster," ungkap VP Public Relations KAI Joni Martinus, seperti yang dikutip Media Purwodadi dari ANTARA NEWS.

Aturan tersebut sesuai dengan SE Kementerian KEsehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Pada aturan sebelumnya, pelanggan usia 6-12 yahun yang belum mendapatkan vaksin kedua dengan alasan medis wajib tunjukkan surat keetrangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Berikut syarat naik KA Jarak Jauh dan KA Lokal per 19 Desember 2022 :

1. KA Jarak Jauh

- Usia 18 Tahun ke atas

a. Wajib vaksin ketiga (booster)

b. WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksin kedua

c. Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib tunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

- Usia 6 - 12 Tahun

a. Wajib vaksin kedua

b. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c. Tidak atau belum divaksin harus punya surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksinasi 1, vaksinasi 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Jika orang tua belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, harus dibuktikan dengans urat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.

- Usia 13-17 Tahun :

a. Wajib vaksin kedua

b. Berasal dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin

c. Tidak atau belum vaksin dengan alasan medis, wajib tunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib tunjukkan hasil rapid tes antigen atau RT - PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

2. KA Lokal dan Aglomerasi :

a. Vaksinasi minimal dosis pertama

b. Tidak wajib tunjukan surat keterangan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT PCR

c. Tidak atau belum vaksin dengan alasan medis wajib tunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

d. Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak atau belum vaksin harus punya surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau pelayanan fasilitas kesehatan dengan alasan tertentu dan wajib didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telahg mendapatkan vaksinasi lengkap selama melakukan perjalanan.

Jika orang tua atau orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.

e. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Jelang Hari Natal 2022, Jasa Marga Catat Ada 137.118 Kendaraan Keluar dari Jabodetabek

Pelanggan juga diminta untuk dalam kondisi sehat dan selalu menggunakan masker selama perjalanan dengan menggunakan kereta api maupun saat berada di stasiun.

Masker yang dipergunakan harus masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

"KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan, para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini," ujar Joni.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x