Pelanggan KA Jarak Jauh Belum Vaksin Booster Wajib Tunjukan Hasil Rapid Test Antigen, Ini Alasannya

- 11 Juli 2022, 20:30 WIB
Ilustrasi pelanggan KAI yang menunjukkan tiket KA dengan syarat sudah melakukan vaksin booster.
Ilustrasi pelanggan KAI yang menunjukkan tiket KA dengan syarat sudah melakukan vaksin booster. /Instagram @keretaapikita.

Media Purwodadi- pelanggan KA Jarak Jauh yang belum mendapatkan vaksin booster wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022.

Ketentuan wajib booster ini itu berlaku untuk ara pelanggan KA Jarak Jauh di semua Daerah Operasi atau Daop di Indonesia. Termasuk KAI Daop 4 Semarang.

Ketentuan wajib booster ini berdasarkan pada SE Kemenhub Nomor 72 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 per 8 Juli 2022.

Baca Juga: QR Code Sebagai Bukti Pendaftaran Subsidi Tepat MyPertamina, Pengguna Kendaraan Roda 4 Lebih Ikuti Syarat Ini

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Kris, sapaan akrab Krisbiyantoro.

Lebih lanjut, Krisbiyantoro menjelaskan KAI mengajak calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin booster untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

KAI sendiri saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI. Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli 2022 mendatang.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 17 Juli 2022 :

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

Halaman:

Editor: Andik Sismanto

Sumber: KAI Daop 4 Semarang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah