Media Purwodadi - Terima titipan figura dari warga Malaysia, mantan TKI asal Madura ditangkap Polda Jateng, 4 September 2022 di Jawa Timur.
Hs mantan TKI asal Madura ditangkap bersama istri dan ipar lantaran menerima titipan barang dari orang yang dikenal di Malaysia.
Dengan janji diberi imbalan Rp 50juta, Hs mantan TKI asal Madura harus meringkuk dipenjara Direktorat Narkoba Polda Jateng bersama istri dan kakak iparnya.
Penyesalan selalu datang terlambat. Seperti yang dialami Hs mantan TKI di Malaysia menyesal menyebabkan istri dan kakak ipar masuk penjara.
Kendati Hs mantan TKI asal Madura berusia 42 tahun ini mengaku tidak bakal menerima titipan jika tahu isi figura adalah narkoba, ia tetap harus bersiap menerima ancaman hukuman mati.
Merantau 30 tahun sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Malaysia, Hs tukang batu asal Sampang, Medura, Jawa Timur masukan istri dan ipar ke dalam penjara.
TKI yang bekerja sebagai tukang batu asal Sampang, Madura, menghantar istri UK (34) dan KK kakak ipar karena diajak simpan dan kirim narkoba jenis sabu.