Dapat Kiriman Figura dari Kenalan di Malaysia, Sejoli Asal Sampang Madura Dipenjara di Jateng

- 15 September 2022, 15:01 WIB
Istri dan ipar Hs mantan TKI asal Madura jelang gelas kasus di Polda Jateng. Foto: Teropong Jateng
Istri dan ipar Hs mantan TKI asal Madura jelang gelas kasus di Polda Jateng. Foto: Teropong Jateng /Wahyu Prabowo

Media Purwodadi - Terima titipan figura dari warga Malaysia, mantan TKI asal Madura ditangkap Polda Jateng, 4 September 2022 di Jawa Timur.

Hs mantan TKI asal Madura ditangkap bersama istri dan ipar lantaran menerima titipan barang dari orang yang dikenal di Malaysia.

Dengan janji diberi imbalan Rp 50juta, Hs mantan TKI asal Madura harus meringkuk dipenjara Direktorat Narkoba Polda Jateng bersama istri dan kakak iparnya.

Baca Juga: Berhasil Ungkap Identitas Mayat Terbakar di Marina, Polda Jateng dan Polrestabes Semarang Cari Kepala

Penyesalan selalu datang terlambat. Seperti yang dialami Hs mantan TKI di Malaysia menyesal menyebabkan istri dan kakak ipar masuk penjara.

Kendati Hs mantan TKI asal Madura berusia 42 tahun ini mengaku tidak bakal menerima titipan jika tahu isi figura adalah narkoba, ia tetap harus bersiap menerima ancaman hukuman mati.

Merantau 30 tahun sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Malaysia, Hs tukang batu asal Sampang, Medura, Jawa Timur masukan istri dan ipar ke dalam penjara.

TKI yang bekerja sebagai tukang batu asal Sampang, Madura, menghantar istri UK (34) dan KK kakak ipar karena diajak simpan dan kirim narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Sinopsis Film 47 Meters Down Uncaged, Petualangan Claire Holt dan Mandy Moore di Bioskop Trans TV Malam Ini

Halaman:

Editor: Wahyu Prabowo

Sumber: Teropongjateng.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah