Aplikasi Media Sosial Belum Lakukan Pendaftaran OSS Bakal Diblokir, Begini Penjelasan Kemenkominfo

- 23 Juni 2022, 19:30 WIB
Ilustrasi media sosial
Ilustrasi media sosial /LoboStudioHamburg / PIXABAY.

Media Purwodadi – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) memberikan ancaman akan memutus akses atau blokir layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Adapun layanan PSE yang terancam akan diblokir oleh pihak Kominfo, antara lain, Google, Facebook, WA dan YouTube apabila tidak melakukan pendaftaran.

Dalam laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ditjen Aplikasi Informatika, Samuel A. Pangerapan menegaskan jika pihaknya akan melakukan blokir aplikasi.

Pemblokiran tersebut berlaku untuk aplikasi baik berasal dari dalam maupun luar negeri seperti Google, Facebook maupun WA jika tidak segera melakukan pendaftaran ke Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Elektronik.

Baca Juga: Kode Redeem ML, Jumat, 24 Juni 2022 : Jangan Lupa Klaim Malam Ini, Nantikan Permainan Bagus Anda

Pihak Kominfo memberikan tenggat waktu sampai tanggal 20 Juli 2022 pada seluruh PSE Lingkup Privat mulai dari Google, Facebook, maupun WA jika tidak ingin layanannya diblokir oleh Kominfo.

Kementerian Kominfop memberikan batas akhir hingga tanggal 20 Juli 2022. Jika sampai pada tanggal tersebut, PSE Lingkup Privat asing yang beroperasi di Indonesia tidak melengkapi perizinan tersebut, maka pihak Kominfo akan mengambil langkah tegas.

Walaupun demikian, Samuel mengatakan jika pemutusan akses atau blokir PSE Lingkup Privat asing atau lokal tidak otomatis langsung dilakukan apabila lewat dari batas tanggal tersebut.

Pemblokiran tersebut akan dilakukan berdasarkan rekomendasi Kementerian atau Lembaga yang mengawasi masing-masing sektornya.

“Kami akan berkoordinasi dengan K/L terkait terhadap aplikasi atau website yang banyak diakses masyarakat. Bila seharusnya terdaftar tapi belum terdaftar, baru dilakukan proses pemblokiran,” tegas Samuel yang dikutip dari laman resmi Kominfo.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi Metro TV Kamis, 23 Juni 2022: Saksikan Metro Pagi Primetime Hingga Super Women

“Per 20 Juli 2022 nanti setiap PSE yang beroperasi di Indonesia wajib terdaftar. Bila tidak terdaftar, maka sanksinya akan dilakukan pemutusan akses atau pemblokiran,” ucap Samuel A. Pangerapan.

Pendaftaran media sosial saat ini tidak lagi melalui Kominfo, melainkan langsung ke Online Single Submission yang sering disebut dengan OSS atau Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Elektronik.

Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi mengatakan hingga hari Rabu pagi tanggal 22 Juni 2022, baru ada TikTok dan Linktree yang sudah melakukan pendaftaran ke Kominfo.

“Untuk PSE lingkup privat asing, per pagi ini, setelah kami cek, baru ada TikTok dn Linktree yang melakukan pendaftaran. Jadi baru dua PSE asing besar yang melakukan pendaftaran,” ujar Jubir Kominfo, Dedy Permadi.

Berdasarkan situs resmi Kominfo, saat ini ada enam kategori PSE Lingkup Privat yang wajib melakukan pendaftaran, antara lain :

1. Melakukan penawaran atau perdagangan barang/ jasa

2. Menyediakan layanan transaksi keuangan

3. Menyediakan layanan materi digital berbayar

4. Menyediakan layanan komunikasi

5. Menyediakan layanan mesin pencari

6. Melakukan pemrosesan data pribadi untuk transaksi elektronik.

Kementerian Kominfo akan melakukan pemblokiran kepada beberapa media sosial seperti Facebook, Google, Whatsapp dan YouTube.

Ancaman pemblokiran ini terjadi jika aplikasi media sosial tersebut tidak segera melakukan pendaftaran ke Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Elektronik.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Kementerian Komunikasi dan Informatika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x