Bawaslu Luncurkan Meja Layanan Pemantau Pemilu, Bawaslu Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024, Ini Syaratnya

- 12 Juni 2022, 08:05 WIB
Launching meja layanan pemantau pemilu 2024 beberapa waktu lalu.
Launching meja layanan pemantau pemilu 2024 beberapa waktu lalu. /tangkapan layar Instagram @bawasluri.

 

Media Purwodadi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi membuka pendaftaran Pemantau Pemilu 2024 pada Jumat, 10 Juni 2022.

Pembukaan pendaftaran Pemantau Pemilu tersebut ditandai dengan peluncuran Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024.

Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 ini menjadi sarana untuk melayani Pemantau Pemilu 2024 dalam melaksanakan tugas pemantauan pemilu dalam mempermudah komunikasi antara Bawaslu dengan Pemantau Pemilu.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Tengah, Minggu 12 Juni 2022 : Waspada Hujan Sedang di Beberapa Daerah

Dikutip dari laman resmi milik Bawaslu, adanya Meja Layanan Pemantau Pemilu dimaksudkan untuk membuka askes keterlibatan masyarakat dalam memantau proses tahapan Pemilu 2024.

Dalam hal tersebut, Bawaslu berkomitmen untuk meningkatkan partisipasi masyarakat melalui Pemantau Pemilu dengan memfasilitasi individu yang terpanggil memantau pemilu untuk bergabung dengan lembaga pemantau berbadan hukum.

Lembaga pemantau berbadan hukum tersebut untuk mewadahi kader pengawas partisipatif delam mengimplementasikan pengetahuan dan keterampilannya dalam pemantauan pemilu.

Kader pengawas partisipatif adalah kader yang mengikuti Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) yang diselenggarakan oleh Bawaslu.

Kader Pengawas Partisipatif ini jumlahnya mencapai 11.000 orang, terhitung sejak 2018 hingga 2021.

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile Minggu, 12 Juni 2022: Update Terbaru, Klaim dan Tingkatkan Level Permainan Anda

Berikut syarat untuk menjadi Pemantau Pemilu 2024

1. Berbadan Hukum

Pemantau Pemilu harus berbadan hukum, hal ini telah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 yang mengatur salah satu syarat Pemantau adalah berbadan hukum.

2. Bersifat netral, nonpartisipan

3. Independen

Selain itu, pemantau pemilu harus berkomitmen tinggi untuk menyampaikan laporan hasil pemantauan kepada jajaran Bawaslu sesuai dengan program dan wilayah pemantauannya.

Selain untuk monitoring dan konsolidasi data pengawasan, hal ini bertujuan untuk memperkaya analisis tindak lanjut serta sebagai bahan evaluasi kegiatan pengawasan secara komprehensif.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x