Pemerintah Bakal Tetapkan HET Minyak Goreng Per 1 Februari 2022, Masyarakat Dilarang Lakukan Panic Buying

- 30 Januari 2022, 21:19 WIB
Pemerintah bakal tetapkan harga eceran tertinggi untuk minyak goreng per 1 Februari 2022.
Pemerintah bakal tetapkan harga eceran tertinggi untuk minyak goreng per 1 Februari 2022. /Markus Winkler/Unsplash/

Media Purwodadi – Pemerintah RI melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan Domestik Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk menhaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Kebijakan ini diterapkan mulai 27 Januari 2022 dan ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama sepekan terakhir.

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi menerangkan mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk semua produsen minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor masing-masing.

Baca Juga: Komedo Membandel, Berikut 6 Bahan Alami Bisa Anda Coba Untuk Mengatasi Masalah Ini

Dikutip Media Purwodadi dari laman resmi Kemendag RI, Muhammad Lutfi menerangkan, kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 sebesar 5,7juta kilo liter.

Kemudian, untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan mencapai 3,9juta kilo liter, yang terdiri dari 1,2juta kilo liter kemasan premium, 231ribu kilo liter kemasan sederhana dan 2,4juta kilo liter curah.

Sementara, untuk kebutuhan industri membutuhkan minyak goreng sebesar 1,8juta kilo liter.

“Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami juga akan menerapkan kebijakan DPO yang kami tetapkan sebesar Rp9.300 per kilogramuntuk CPO dan Rp10.300 per liter untuk olein,” ungkap Mendag.

Baca Juga: Masjid Agung Semarang II Bakal Dibangun di Mijen, Walikota Semarang Minta Doa Restu Para Kyai

Lutfi menuturkan,Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng juga akan ditetapkan di dalam negeri dengan rincian sebagai berikut :

a. Minyak Goreng Curah Rp11.500 per liter

b. Minyak Goreng Kemasan Sederhana Rp13.500 per liter

c. Minyak Goreng Kemasan Premiun Rp14.000 per liter

Lutfi mengungkapkan, kebijakan penetapan HET minyak goreng ini bakal berlaku mulai tanggal 1 Februari 2022.

Selama masa transisi yang berlangsung hingga tanggal 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga Rp14 ribu per liter tetap berlaku.

“Hal tersebut dengan mempertimbangkan dan memberikan waktu untuk penyesuaian, serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer,” tambah Lutfi.

Baca Juga: Kode Redeem Manga Clash Senin, 31 Januari 2022 : Ayo Update dan Teruskan Permainan Kamu Agar Lebih Seru

Pihaknya juga akan menginstruksikan kepada para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer. Baik itu di tingkat pasar tradisional maupun ritel modern.

“Kami imbau kepada masyarakat agar tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tersedia dengan harga terjangkau,” kata Mendag.

Pemerintah juga akan mengambil langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

Baca Juga: Kompak Layani Anak-Anak, SAN Chapter Grobogan Raih Gelar Koordinator Of Year 2021 Tingkat Nasional

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat dapat terus mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau dan pedagang serta produsen tetap akan diuntungkan.

“Dengan kebijakan ini, maka kami harap harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta dapat tetap menguntungkan bagi para pedagang kecil, distributor, hingga produsen,” tambah Mendag.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Kemendag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x