"Perjalanan akan ada perubahan yaitu wilayah Jawa-Bali, perjalanan udara tidak lagi harus pakai tes PCR, tapi cukup tes antigen. Sama dengan yangg diberlakukan di wilayah luar Jawa non Bali," kata Menko PMK Muhadjir Effendy.
Baca Juga: Dieng Culture Festival Tetap Digelar Meski Masih Pandemi, Begini Saran Ganjar
Oleh karena itu, semua penerbangan domestik di Tanah Air tidak lagi mewajibkan syarat PCR untuk penumpang pesawat tapi hanya tes antigen.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada dasar hukum yang diterbitkan mengenai tidak wajibnya tes PCR untuk penumpang pesawat seperti yang disampaikan Muhadjir.
Muhadjir menyebutkan, tak wajibnya tes PCR untuk penumpang pesawat di Jawa-Bali itu atas usulan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Sama dengan yang sudah diberlakukan wilayah luar Jawa dan Bali, sesuai dengan usulan bapak Mendagri," ujarnya.
Sebelumnya, aturan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat penerbangan domestik di wilayah Jawa-Bali (PPKM Level 1-4) dan luar Jawa-Bali (PPKM Level 4-3) sudah berlaku sejak 24 Oktober 2021.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas No. 21 tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No. 53 dan No. 54 Tahun 2021 dan 4 SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 86, 87, 88 dan 89 Tahun 2021.*** (Julkifli Sinuhaji)