Media Purwodadi - Hingga hari ketiga pelaksanaan PPKM Darurat sejak diterapkan tanggal 3 Juli 2021, tercatat ada 1.706 pelanggar yang terjaring operasi yustisi se Jawa Tengah.
Pejabat sementara (Pjs) Sekda Provinsi Jawa Tengah, Prasetyo Ariwibowo menjelaskan, pelanggaran tertinggi terjadi di area PKL, area publik hingga pertokoan.
"Selama PPKM Mikro Darurat diterapkan, ada 1.706 pelanggaran yang terjadi. Pelanggaran terbanyak di pedagang kaki lima sebanyak 713, area publik 350 pelanggar dan pertokoan 269 pelanggar," kata Prasetyo Ariwibowo, Senin 5 Juli 2021.
Tak hanya di area PKL dan tempat publik lainnya, pelanggaran juga terjadi di pasar tradisional, mall, kafe, karaoke, tempat ibadah, tempat seni budaya, olahraga, hajatan dan tempat wisata.
Prasetyo memaparkan, pelanggaran paling banyak dijumpai di Kabupaten Wonosobo sebanyak 238 pelanggar, Purbalingga 216 pelanggar dan Kendal sebanyak 203 pelanggar.
Menanggapi hal itu, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menegaskan penerapan PPKM Darurat hingga hari ketiga masih belum optimal.
Banyak sekali pelanggaran yang ditemukan selama PPKM Darurat. Masyarakat dinilai melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
"Saya memantau terus, hari pertama belum taat, hari kedua lumayan baik. Tadi pagi saya sepedaan sudah lumayan, warung-warung kursinya sudah dibalik. Saya senang masyarakat membantu," ucap Ganjar Pranowo.