Pasca Petugas Imigrasi Jatuh dari Lantai 19 Apartemen di Tangerang, Pria Asal Korea Selatan Diamankan Polisi

28 Oktober 2023, 09:32 WIB
Lokasi terjatuhnya petugas imigrasi dari lantai 19 sebuah apartemen di kawasan Ciledug, Kota Tangerang. /Adit sc prmn/

Media Purwodadi – Seorang pria yang diketahui sebagai petugas imigrasi dikabarkan jatuh dari lantai 19 di sebuah apartemen di Ciledug, Kota Tangerang, Banten.

 

 

Pria berinisial TFF ini tewas setelah jatuh dari lantai 19 apartemen tersebut. Pasca jatuhnya pria tersebut, Polda Metro Jaya mengamankan Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial KH.

WNA Korea Selatan ini diamankan sebagai terduga pelaku atas jatuhnya TFF dari lantai 19 apartemen tersebut. Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya, korban terjatuh dari apartemen tersebut pada pukul 03.00 WIB, Jumat 27 Oktober 2023.

Baca Juga: Kebakaran Meludeskan Rumah Seorang Warga di Wirosari, Penyebabnya Api Bediang di Kandang

"Terduga pelaku WN Korea Selatan. Kejadian sekira pukul 03.00 WIB dini hari. Korban dari petugas Imigrasi," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, seperti yang dilansir dari PMJ News.

Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, penangkapan terduga pelaku ini didasari adanya temuan dugaan tindak pidana setelah dilakukan olah TKP.

"Setelah olah TKP, memang ditemukan bercak-bercak darah, tanda-tanda yang lain yang mengarah terjadinya tindak pidana, tapi sampai sekarang masih kita dalami," tuturnya.

Dalam penyelidikan kasus ini, Polda Metro Jaya melibatkan kolaborasi interprofesi, termasuk laboratorium forensik. Langkah ini diambil guna mengetahui peranan WNA asal Korea Selatan ini.

Baca Juga: Mayoritas Peserta Pelatda Pemagangan Jepang di Grobogan Ini Terkena Flu dan Belum Ikut Vaskinasi Booster

"Tetapi sampai sekarang kita masih gelar bersama labfor, termasuk labfor kimia biologi forensik, kemudian Inafis, digital forensik, masih kita kumpulkan data-data," kata Kombes Pol Hengki Haryadi.

Saat ini, WNA Korea Selatan tersebut masih berstatus terduga pelaku. Namun, pria ini dapat dikenai pidana lantaran melakukan pengancaman terhadap petugas sekuriti.

 

 

"Kita mendapatkan rekaman-rekaman CCTV, termasuk pada saat pelaku ini mengancam petugas sekuriti dan petugas hotel," ungkap Kombes Pol Hengki Haryadi.***

Editor: Agung Tri

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler