Apa Itu Pantarlih? Berikut Ini Penjelasan Soal Gaji, Tugas dan Tanggung Jawabnya

30 Januari 2023, 09:55 WIB
Ini dia pengertian apa itu Pantarlih disertai penjelasan gaji, tugas dan tanggung jawabnya. /

Media Purwodadi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara serentak telah membuka pendaftaran Pantarlih.

Apa itu Pantarlih? Pantarlih adalah yang bertugas melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan yang nantinya akan masuk pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Pantarlih ini dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Baca Juga: Syukuran Panen Raya Jagung. Petani di Grobogan Selamatan di Ladang

Dalam laman resmi KPU RI, pendaftaran Pantarlih telah dibuka pada 26-27 Januari 2023 lalu.

Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Setiap TPS memiliki satu orang pantarlih yang dipilih oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota.

Sementara, petugas pantarlih berasal dari perangkat perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau masyarakat setempat.

Sama halnya dengan PPK dan PPS, pendaftar Pantarlih juga mengikuti Seleksi penerimaan yanh dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon pantarlih.

Masa kerja Pantarlih pada Pemilu 2024 adalah 2 bulan. Nantinya Pantarlih akan bekerja mulai 3 Februari hingga 12 Maret 2023.

Diketahui, masa kerja Pantarlih ini bisa berbeda di setiap KPU Kabupaten/Kota.

Akan tetapi, terkait rentang waktu masa kerja tugas Pantarlih ini kurang lebih akan sama.

Terkait gaji atau honor Pantarlih Pemilu 2024 sebesar Rp 1 juta. Besaran gaji tersebut sama dengan Pemilu 2020 lalu. Sedangkan pada Pemilu 2019, honor Pantarlih sebesar Rp 800 ribu.

Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara).

Hal itu termaktub dalam Pasal 49 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan ada lima tugas dan dua kewajiban Pantarlih Pemilu 2024, meliputi:

tugas Pantarlih

1.Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih.

2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih
Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih.

3. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

kewajiban Pantarlih

1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran.

2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Baca Juga: Catat Ekspor 2,3 Juta Unit Mobil. Toyota Indonesia Ungkap Penjualan Fortuner dan Veloz

Aturan Pantarlih Pemilu 2024

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Dijelaskan, Pantarlih termasuk ke dalam Badan Ad Hoc Pemilu 2024 yang dalam masa tugasnya wajib melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan gaji atau upah selama masa kerja yang telah ditentukan.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: KPU.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler