Pasca Gempa Bumi di Maluku, Penanganan Kerusakan Bangunan Perlu Simultan dari OPD Terkait

19 Januari 2023, 05:24 WIB
Kondisi rumah di Kepulauan Tanimbar usai Gempa Maluku M7,5 yang terjadi Selasa 10 Januari 2023 beberapa waktu lalu. /Dok BNPB


Media Purwodadi - Pemerintah Maluku berupaya menangani kerusakan bangunan rumah penduduk dan fasilitas umum yang terdampak pasca gempa bumi yang terjadi di wilayah tersebut.

Penanganan terhadap kerusakan bangunan penduduk dan fasilitas umum akibat gempa gumi perlu simultan oleh seluruh OPD terkait.

Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Maluku,Ismail Usemahu, menyatakan perlunya untuk bekerja bersama dalam penananganan ini pasca gempa bumi supaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi GTV Kamis, 19 Januari 2023, Saksikan Super Deal Indonesia Hingga Konon Katanya

"Makanya saya bilang teman-teman OPD agar bersama-sama bekerja secara simultan baik dari penanganan darurat, verifikasi dan validasi kerusakan," tutur Ismail Usemahu seperti dikutip dari ANTARA.

"Supaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Dengan sinergi kerja sama yang baik, Ismail Usemahu menerangkan, ketika diusulkan ke BNPB RI, datanya sudah benar-benar akurat dan pemerintah pusat mengucurkan dana rehabilitasi dan rekonstruksinya.

BPBD Maluku hanya melihat secara visual berdasarkan informasi para anggota di lapangan.

Namun, tingkat kerusakan sebuah bangunan sudah ada standarnya, termasuk anggaran perbaikan

Ismail menerangkan untuk rusak ringan diganti Rp15 juta, rusak sedang Rp30 juta, dan rusak berat Rp60 juta.

"Tetapi tingkat kerusakan ini harus dihitung oleh instansi teknis yang mengerti volume dan harga satuannya," ucap Ismail.

Berdasarkan data lapangan dari instansi teknis terkait kerusakan bangunan rumah penduduk atau sarana umum lainnya harus akurat.

Setelah itu, kepala daerah menetapkan SK tentang kerusakan rumah maupun sarana umum pasca gempa bumi kemarin.

Baca Juga: JPU Tuntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Bharada E Telihat Tegar dan Tahan Tangis

Ismail Usemahu sendiri menjelaskan, Kepala Daerah Kabupaten Tanimbar dan Kabupaten Maluku Barat Data yang terdampak gempa bumi magnitudo 7,9 dan direvisi menjadi 7,5 pada 10 Januari 2023 belum mengeluarkan SK tentang kerusakan bangunan.

"Sekarang masa tanggap darurat masih berlaku setelah dihitung dari tanggal 10 Januari 2023 usai gempa besar dan akan berakhir pada tanggal 23 Januari ini, jadi kita lihat dampak terhadap pengungsi," katanya.

Usai masa tanggap darurat berakhir, lalu ke masa transisi dan pemulihan, baru dilakukan rehabilitasi serta rekonstruksi.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler