Kabar Gembira, Naik Pesawat Sekarang Tidak Perlu Tes PCR Cukup Rapid Antigen

1 November 2021, 14:05 WIB
Menko PKM, Muhadjir Effendy /Youtube Sekretariat Negara

Media Purwodadi - Setelah terjadi pro dan kontra diberlakukannya tes PCR penumpang pesawat domestik untuk penerbangan Jawa dan Bali, pemerintah akhirnya mencabut aturan tersebut.

Kini seluruh calon penumpang penerbangan domestik tidak perlu lagi melakukan tes PCR sebagai syarat wajib melakukan penerbangan.

Penumpang kini cukup melakukan tes rapid antigen dan sudah bisa melakukan perjalanan moda transportasi udara ke seluruh Indonesia.

Baca Juga: Cegah Munculnya Klaster PTM, Sebanyak 20 Siswa Grobogan Ikuti Swab Antigen Acak

Pengahapusan aturan tersebut tentu menjadi angin segar bagi masyarakat dan dunia penerbangan.

Pasalnya, tes PCR selama ini dinilai memberatkan masyarakat karena harus mengeluarkan uang ketika hendak melakukan perjalanan menggunakan pesawat.

Penghapusan tes PCR untuk penumpang pesawat ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam Konferensi Pers Evaluasi PPKM, Senin, 1 November 2021.

Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Menilai Harga PCR Turun Sebagai Kabar Baik untuk Masyarakat

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Cukup Antigen, Pemerintah Hapus Tes PCR sebagai Syarat Naik Pesawat di Jawa-Bali" Menko PMK mengatakan, penumpang perjalanan udara tidak harus memakai tes PCR tapi cukup rapid tes antigen.

"Perjalanan akan ada perubahan yaitu wilayah Jawa-Bali, perjalanan udara tidak lagi harus pakai tes PCR, tapi cukup tes antigen. Sama dengan yangg diberlakukan di wilayah luar Jawa non Bali," kata Menko PMK Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Dieng Culture Festival Tetap Digelar Meski Masih Pandemi, Begini Saran Ganjar

Oleh karena itu, semua penerbangan domestik di Tanah Air tidak lagi mewajibkan syarat PCR untuk penumpang pesawat tapi hanya tes antigen.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada dasar hukum yang diterbitkan mengenai tidak wajibnya tes PCR untuk penumpang pesawat seperti yang disampaikan Muhadjir.

Muhadjir menyebutkan, tak wajibnya tes PCR untuk penumpang pesawat di Jawa-Bali itu atas usulan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Baca Juga: Menko PMK Muhadjir Effendy Sidak Ke Pandeglang, Cek Masalah Beras 'Batu' Yang Sempat Viral di Media Massa

"Sama dengan yang sudah diberlakukan wilayah luar Jawa dan Bali, sesuai dengan usulan bapak Mendagri," ujarnya.

Sebelumnya, aturan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat penerbangan domestik di wilayah Jawa-Bali (PPKM Level 1-4) dan luar Jawa-Bali (PPKM Level 4-3) sudah berlaku sejak 24 Oktober 2021.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas No. 21 tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No. 53 dan No. 54 Tahun 2021 dan 4 SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 86, 87, 88 dan 89 Tahun 2021.*** (Julkifli Sinuhaji)

Editor: Andik Sismanto

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler