Pelaksanaan CPNS 2021 Ditunda, Cek Faktanya!

31 Mei 2021, 05:10 WIB
Pelaksanaan CPNS 2021 ditunda sampai ada kabar selanjutnya. /PRFM/

Media Purwodadi – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan surat tentang pengadaan CPNS dan Guru PPPK Non-Guru.

Surat bernomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 tanggal 28 Mei 2021, tersebut dibagikan akun instagram resmi BKN, @bkngoidofficial.

Baca Juga: KPU Grobogan dan Sekda  Bahas Program Desa Peduli Pemilu 2024

Surat ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.

Dalam surat tersebut, Badan Kepegawaian Negara menyampaikan delapan hal penting terkait pengadaan CPNS dan PPPK Non-Guru Tahun 2021.

Berikut delapan hal penting yang terdapat dalam surat tersebut.

Baca Juga: Bapak dan Anak Tenggelam Saat Hendak Swafoto di Pantai Menganti Kebumen

1.    Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dimohon menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS serta seleksi Kompetensi PPPK non-Guru tahun 2021 sesuai dengan penetapan kebutuhan (formasi) yang tersedia.

2.    Seleksi kompetensi PPPK guru tahun 2021 dibebankan pada anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

3.    Setiap instansi pusat dan daerah membuat surat usulan mengenai penunjukan admin instansi, baik CPNS dan/atau PPPK yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara c.q Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian. Surat usulan tersebut ditandatangani minimal oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengadaan kepegawaian ataupun Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Instansi.

Baca Juga: Krisyanto Yen Oni : Tidak Ada Bangsa Papua, Yang Ada Adalah Suku Papua, Bangsa Indonesia

4.    Setiap instansi pusat dan daerah wajib membentuk Tim Panitia Seleksi Pengadaan, Instansi, Petugas Verifikasi, Petunjuk Teknis Verifikasi, Petugas Helpdesk Instansi dan pengumuman persyaratan pendaftaran seleksi instansi masing-masing.

5.    Untuk mengurangi pergerakan peserta seleksi dalam rangka pencegahan penularan Covid-19, khusus PPK instansi daerah diharapkan untuk menyiapkan titik lokasi seleksi mandiri di daerah masing-masing atau cost sharing dengan wilayah sekitarnya.

Penyiapan titik lokasi seleksi ini meliputi pengadaan infrastruktur pendukung pelaksanaan seleksi, antara lain tempat atau gedung, komputer client, jaringan komputer dan internet, genset, sarana dan prasarana untuk pelaksanaan seleksi (termasuk sarana prasarana pelaksanana protokol kesehatan), serta berkoordinasi dengan tim Satgas Covid-19 setempat untuk pelaksanaan seleksi di titik lokasi tersebut.

Spesifikasi computer client, jaringan komputer dan internet untuk pelaksanaan seleksi tercantum pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara.

Baca Juga: Walikota Solo Gibran Rakabuming Minta Pedagang Kuliner Jangan Permainkan Harga

6.  Instansi Pusat dan Daerah yang telah merencanakan titik lokasi seleksi mandiri/cost-sharing, diharapkan mengajukan usulan titik lokasi tersebut. Surat usulan ini paling sedikit memuat informasi tentang :


a.    Nama Gedung/Tempat Lokasi ujian;

b.    Alamat lokasi ujian;

c.    Kabupaten/Kota lokasi ujian tersebut berada;

d.    Jumlah ruangan yang akan digunakan ujian;

e.    Jumlah PC per ruangan yang akan digunakan ujian dan;

f.    Jumlah sesi yang akan diadakan perhari, dimana jumlah sesi yang diadakan dalam satu hari pada suatu lokasi ujian maksimal 3 sesi.

7.    Instansi Pusat dan Daerah yang akan menggunakan titik lokasi BKN Pusat/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Teknis BKN sebagai titik lokasi ujian di luar titik lokasi ujian mandirinya, wajib mengajukan usulan titik lokasi BKN yang akan digunakan. Pengajuan surat paling lambat tanggal 4 Juni 2021, ditujukan kepada Kepala BKN melalui Kepala Pengembangan Sistem Seleksi untuk Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional BKN setempat untuk Instansi Daerah.

Baca Juga: Kalahkan Manchester City, Chelsea Raih Trofi Liga Champion Kedua Kalinya

8.    Mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK Non-Guru, dan PPPK Guru tahun 2021, yang belum ditetapkan oleh pemerintah, serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi)  oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut.

Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana tanggal 28 Mei 2021.

Surat tersebut juga tertulis tembusan kepada tiga kementerian yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
















Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler